Skip to main content

Diduga Melakukan Penipuan, Marketing PT ANTAM Jadi Pesakitan

SURABAYA (Mediabidik) - Eksi Anggraini, terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan akhirnya didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Wanita yang berprofesi sebagai Marketing PT Aneka Tambang (Antam) ini, disidang perdana dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (1/10/2019).

Pada dakwaan jaksa dijelaskan, kasus tipu gelap ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said. Saat itu, Budi Said membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa selaku marketing dari PT Aneka Tambang (Antam) senilai Rp 3,5 triliun. 

"Bahwa dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah saksi terima. Namun uang telah diserahkan ke PT Antam," ujar jaksa membacakan berkas dakwaannya.

Masih jaksa, saksi Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur dengan program discount yang dijelaskan terdakwa Eksi. Namun seiring waktu setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tak kunjung diterima oleh Budi Said.

"Selanjutnya karena tidak ada pengiriman emas lagi, maka saksi Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya namun tidak pernah dibalas. Sehingga akhirnya berkirim surat ke PT Antam Pusat Jakarta dan dinyatakan PT Antam tidak pernah menjual emas dengan harga discount," jelas JPU Winarko.

Akibat perbuatan terdakwa, Jaksa menyebut Budi Said telah mengalami kerugian sebesar Rp 573.650.000.000.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua diancam dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,"pungkas JPU Winarko diakhir pembacaan surat dakwaanya.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi. Namun sebelum persidangan ditutup, O'od Chrisworo mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. 

"Ijin majelis, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan persyaratannya sudah kami lampirkan dalam permohonan," ujar O'od Chrisworo.

Sedangkan, permohonan tersebut bakal dipertimbangkan oleh majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki.

Usai persidangan, O'od Chrisworo membeberkan kronologis perkara yang disangkakan klienya. Ia menyebut dalam kasus ini, terdakwa tidak pernah menerima pembayaran dari Budi Said selaku saksi pelapor.

"Budi Said ini langsung transfer ke PT Antam, ini yang aneh dan kami akan siap membuktikannya," terang O'od.

Sementara terkait permohonan penahanan yang diajukannya, masih kata O'od, telah melampirkan beberapa persyaratan, salah satunya adalah penjamin.

"Anaknya sebagai penjamin dan tadi sudah kami lampirkan di permohonan," pungkasnya.

Sidang ditunda Selasa (8/10/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim penasehat hukum terdakwa. (opan)

Foto : Terdakwa Eksi Anggraini saat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...