Skip to main content

Kemenkumhan Jatim Salurkan Bantuan Air Bersih

SURABAYA (Mediabidik) - Musim hujan yang tak kunjung menaungi Jatim membuat beberapa daerah mengalami kekeringan. Salah satunya adalah di Desa Kebon Agung, Porong. Untuk meringankan warga yang kesulitan air bersih, Kanwil Kemenkumham Jatim menyalurkan bantuan berupa 10 tanki air bersih kepada pihak desa.

Bantuan dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) 2019 itu diserahkan langsung Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati kepada Penanggungjawab Kepala Desa Kebon Agung, Buamir pada Apel Pemberian Sumbangan Air Bersih di Lapas Kelas I Surabaya Rabu, (16/10/2019). Seluruh pimti pratama dan kepala UPT Korwil Surabaya hadir. 

Dalam sambutannya, Susy mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah memetakan daerah-daerah yang sangat membutuhkan air bersih. Dan Desa Kebon Agung yang berada di sekitar Lapas Surabaya dipilih menjadi salah satu tempat yang dipilih. Dia berharap bantuan air yang sangat sedikit ini bisa membantu memenuhi kebutuhan air bersih warga untuk satu atau dua hari. 

"Khusus korwil Surabaya kita sediakan 10 tanki, jika UPT seluruh Jatim juga menyalurkan minimal dua tanki saja, maka akan ada sekitar 120 tanki air bersih yang kami salurkan untuk warga Jawa Timur," terangnya. 

Sedangkan Buamir mengucapkan terima kasih atas sumbangan air bersih dari Kanwil Kemenkumham Jatim. Dia yakin bahwa sumbangan air bersih bisa dimanfaatkan warga. Karena kemarau yang panjang, selama dua bulan terakhir penduduknya kesulitan mendapatkan air bersih. 

"Kami memiliki 5 perdukuhan, jadi setiap perdukuhan akan mendapatkan dua tanki air bersih," terangnya.

Sementara itu, warga RT 20 RW 4 Dusun Balongsari terlihat sangat bahagia saat air bersih mulai mengisi wadah-wadah yang disiapkannya. Memang, usai apel, mobil tanki pengangkut air mendistribusikan air dengan mengunjungi rumah warga. Warga pun berbondong-bondong mengeluarkan galon, ember hingga baskom untuk diisi air bersih.

Salah seorang warga Dusun Balongsari, Kastia mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya selalu memanfaatkan air sumur.  Namun, ketika kemarau panjang melanda seperti saat ini, surnya menjadi dangkal. Airnya pun keruh. Akhirnya, setiap hari dia harus membeli air sampai 6 jerigen. 

"Alhamdulillah, semoga setiap hari bisa dapat air bersih gratis," harapnya diiringi gelak tawa warga lainnya. (opan)


Foto : Tampak bantuan Kemenkumhan Jatim berupa air bersih saat disalurkan ke masyarakat, Rabu (16/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...