Skip to main content

Kejati Jatim Himbau Masyarakat Berhati Hati Terhadap Modus Penipuan Atas Nama Kejaksaan

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Richard Marpaung menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap upaya-upaya yang dilakukan para pelaku dugaan penipuan yang mengatasnamakan institusinya.

Hal itu buntut dari maraknya aksi yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan pimpinan Kejari Bangkalan yang terjadi belakangan ini.

Modus pelaku dengan cara mengirim pesan dan menelpon calon korban melalui beberapa nomor yang berbeda. Para calon korban ini kebanyakan berprofesi sebagai pejabat yang bertugas dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan hingga kepala desa.

Modusnya, para korban ditakut-takuti bakal dipanggil dan diperiksa penyidik kejaksaan. Apabila korban terbawa arus komunikasi pelaku dan mempercayai itu, akhirnya pelaku dengan leluasa mengeluarkan 'jurusnya' hingga tidak menutup kemungkinan, bakal berujung permintaan sejumlah materi.

"Kita sudah memiliki ketentuan, setiap pemanggilan atau undangan terhadap seseorang atas penanganan proses hukum tertentu, dipastikan dilakukan melalui surat panggilan resmi yang ditandatangani oleh pejabat berwenang dimasing-masing instansi. Kita bisa pastikan bahwa adanya telepon yang mengatasnamakan pimpinan Kejari Bangkalan itu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi masyarakat kita himbau untuk mengabaikan atau bahkan melaporkan ke pihak berwajib apabila mendapati hal-hal yang mencurigakan," terang Richard, Jumat (11/10/2019).

Ia juga menceritakan, upaya dugaan penipuan ini terbongkar ketika ada dua kepala desa mencoba mengkonfirmasi soal pemanggilan dirinya ke kantor Kejari Bangkalan, berdasarkan 'petunjuk' pelaku yang mereka terima via selulernya.

Akhirnya konfirmasi itu dengan tegas dijawab pihak Kejari Bangkalan dengan mengatakan bahwa tidak ada agenda pemanggilan seperti yang mereka utarakan. Setelah ditelusuri, nomor yang dipergunakan si pelaku dipastikan tidak dimiliki oleh satupun pejabat yang bertugas di Kejari Bangkalan.

Menindaklanjuti hal itu, akhirnya pihak Kejari Bangkalan mengambil langkah cepat dengan mengirimkan surat pemberitahuan yang mereka tujukan ke beberapa pimpinan instansi di lingkungan Pememerintah Kabupaten Bangkalan. Harapan mereka, agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban dari tindakan penipuan yang dilakukan pelaku.

Berikut isi surat yang diterbitkan pihak Kejari Bangkalan:

Sehubungan dengan maraknya informasi adanya pemanggilan kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabuoaten Bangkalan yang dilakukan oleh pihak dengan mengatasnamakan pimpinan Kejaksaan Negeri Bangkalan melalui alat komunikasi (handphone) , bersama ini dengan hormat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Pemanggilan kepada pejabat/para pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang menggunakan telepon seluler bernomor 085281765878, 085281765898, 082213565995, adalah tidak benar dan tidak perlu ditanggapi.

2. Setiap pemanggilan/undangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan terkait dengan penanganan perkara tertentu dipastikan dilakukan dengan menggunakan surat resmi yang ditandatangani oleh pejabat berwenang di lingkungan Kejaksaan Negeri Bangkalan dan berstempel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Jika dikemudian hari terjadi lagi/dilakukan kejadian sebagaimana dimaksud, maka kiranya diinformasikan kepada kami melelui nomor telepon 081333175888.

4. Sehubungan dengan surat ini mohon kiranya disampaikan kepada masing-masing jajaran di lingkungan instansi saudara.

Surat bernomor B-3107/Dip.3/M.5.38/10/2019 yang ditandatangani Kepala Kejari Bangkalan Badrut Tamam SH, MH ini dikirimkan ke beberapa pimpinan instansi, diantaranya Bupati Bangkalan, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Kapolres Bangkalan, Dandim 0829/Bangkalan dan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan.(opan)




Foto : Surat pemberitahuan yang dikirimkan Kepala Kejari Bangkalan Badrut Tamam ke para pimpinan instansi di Pemkab Bangkalan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur Richard Mapaung. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...