Skip to main content

Dua Terdakwa Narkoba Terima Vonis Hakim Dengan Tersenyum

SURABAYA (Mediabidik) – Dua terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu, Vinansius Hendra alias Sie Bin Liem Tiong Wie dan M Nur Syihab alias Billy menerima vonis majelis hakim dengan tersenyum.

Kendati kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Edy Suprayitno, hanya menjatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, Kamis (17/10/2019).

"Menyatakan kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah sesuai pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar hakim Edy membacakan amar putusannya.

Menanggapi putusan hakim, kedua terdakwa langsung menerima alias tidak menempuh upaya hukum banding. "Menerima (vonis) pak hakim," jawab terdakwa sambil tersenyum.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, keduanya ditangkap polisi pada Rabu 10 Juli 2019 lalu, di jembatan Keputran Surabaya.

Dari tangan terdakwa Vinansius, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3.39 gram beserta pipetnya. Sedangkan dari tangan terdakwa M Nur Syihab, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 3,65 gram didalam boneka babi yang tersimpan dalam kamarnya. (opan)


Foto : Terdakwa Vinansius Hendra alias Sie Bin Liem Tiong Wie dan M Nur Syihab alias Billy sesaat usai jalani sidang vonis di PN Surabaya, Kamis (17/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh