Skip to main content

Terdakwa Sakit, Sidang Dugaan Penipuan Pendanaan Proyek PLTU Ditunda

SURABAYA (Mediabidik) - Usia tua membuat kondisi kesehatan J.E Sandjaya makin rapuh. Terlebih saat ini ia ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penipuan pendanaan sebuah proyek PLTU, membuat kondisi fisiknya makin tak stabil.

Hal itu makin dibuktikan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana tak mampu membawa Sandjaya untuk hadir mengikuti sidang yang telah diagendakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang perdana di ruang Garuda ini seyogyanya digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh jaksa. Namun majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi terpaksa ditunda karena terdakwa sedang mengalami sakit.

"Terdakwa tidak bisa dihadirkan karena sakit pak hakim, ini ada surat keterangan dokter," ujar jaksa Putu sembari memberikan secarik kertas kepada hakim Dwi.

Menanggapi hal itu akhirnya hakim memahami alasan jaksa. "Tolong dicek, kalau memang dirawat besok (agenda sidang selanjutnya, red) bisa saya bantarkan," ujar hakim.

Sedangkan pada sidang kali ini, tim penasehat hukum terdakwa yang diketuai H Subhan Nur Rachman SH, MH juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.

Atas permohonan itu, tim penasehat hukum terdakwa belum mendapat tanggapan dari majelis hakim. "Ya saya terima dulu, nanti dipertimbangkan," ujar hakim.

Akhirnya sidang dilanjutkan Selasa (8/10/2019) pekan depan masih dengan agenda yang sama.

Usai sidang, Subhan Nur Rachman mengatakan bahwa kondisi terdakwa memang menghawatirkan.

"Di usia yang menginjak 73 tahun, ia mengalami sakit jantung. Saya pribadi juga menghawatrikan kondisinya," ujarnya.

Ditanya terkait persiapan jalani sidang, Subhan mengatakan pihaknya siap mebeberkan bukti yang meringankan posisi terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa dilaporkan oleh rekan bisnisnya yang merasa dirugikan atas pendanaan sebuah proyek PLTU, dengan komposisi bagi keuntungan.


"Janjinya yang 75 persen masuk ke rekening bersama, yang 25 persen masuk ke rekening terdakwa. Tapi dana yang 75 persen diduga malah digunakan oleh terdakwa ini. Sehingga korban yang merupakan corporate ini merasa ditipu," terang jaksa.

Saat penyidikan ditongkat kepolisian, karena beberapa alasan, terdakwa tidak ditahan. Terdakwa ditahan setelah kasus ini dilimpahkan ke JPU.

Penahanan ini pun sempat menuai kontroversial. Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng menolak penahanan terdakwa.

Alasan Medaeng, penolakan itu dilakukan karena pihaknya melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dimana pihaknya dilarang menerima tahanan yang sedang sakit.

Akhirnya oleh jaksa Kejati Jatim, terdakwa dititipkan ke tahanan Polda Jatim.(opan)

Foto : Tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejati Jatim memberikan surat keterangan dokter ke majelis hakim PN Surabaya. Isinya menyatakan bahwa terdakwa J.E Sandjaya sedang menderita sakit sehingga tidak bisa hadiri sidang, Kamis (3/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni