Skip to main content

Sidang Amblesnya Jalan Gubeng Hadirkan Enam Saksi

SURABAYA (Mediabidik) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono kembali menggelar sidang lanjutan perkara amblesnya jalan Gubeng Surabaya.

Sidang diruang Candra ini digelar dengan agenda mendengarkan enam keterangan saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (10/10/2019).

Keenam saksi itu antara lain, Sugeng Setiawan (pemilik CV Testana Engineering), Ani Retika (PT Ketira Engineering) Fera Melani (PT Ketira Engineering), Lisawati, Andriana, dan Adi Subagiyo.

Kepada para saksi, jaksa Rahmad Hari Basuki mengklarifikasi isi surat dakwaan dengan keterangan Sugeng Setiawan pemilik, perusahaan yang kontrak dengan PT Saputra Karya untuk mengerjakan analisa kondisi tanah di fase satu Proyek Gubeng Mixed Used Development.

Sugeng menjelaskan, tugas dia adalah mengecek kekuatan tanah dengan   mengerjakan 12 soldier pile dan 4 titik bor. Menurut Sugeng, CV Testana Engineering bekerja 1,5 bulan di tahun 2013 mulai di lapangan dan menganalisa kekuatan tanah di laboratorium. Kontrak kerja di fase satu ini untuk pondasi bangunan 3 basement 7 lantai ke atas

"Hasil analisa kami memang tanah di lokasi ada lapisan pasir sebagian, tapi di bawah cukup kuat. Kami mengerjakan berukuran 70x70 meter persegi," katanya kepada JPU.

Lalu, JPU menanyakan apakah masih layak kalau proyek itu ditambah lantai? Sugeng menjawab mungkin tidak lagi layak. Karena pondasi tidak mungkin kuat, perlu ada lapisan lagi di bawah.

Selain itu, kata Sugeng, seharusnya ada penelitian air tanah. Sebab, saat pemompaan penyelidikan air tanah dia melihat ada rembesan air tanah sangat deras. Bahkan, di bangunan lain di sekitar lokasi juga terlihat beberapa jalur jalur air tanah, terutama ada sungai Kayoon. 

"Debit air ini cukup berarti untuk diperhatikan. Saya buktikan dengan cepatnya air penuh saat bordier diangkat. Maka dari itu diakhir laporan saya sebutkan amat disayangkan kalau tidak dilakukan penanganan debit air," katanya.

Ketika ditanya JPU terkait perizinan proyek, Sugeng menegaskan kalau urusan izin sudah ranah internal PT Saputra Karya sebagai pemrakarsa proyek.

"Soal izin itu urusan internal antara Saputra Karya dan Pemkot. Saya hanya menerima pekerjaan, saya percaya itu sudah beres," katanya.

Sementara, Martin Suryana kuasa hukum terdakwa dari PT Saputra Karya menanyakan ke Sugeng terkait lima kesimpulan proyek fase satu yakni tidak disarankan pakai beton pra cetak. Disarankan buat tiang bor. Elevasi muka air tinggi butuh tindakan spesifik. 

"Apakah sebagian besar sudah dilakukan Saputra Karya," tanya Martin. Sugeng menjawab sudah. (opan)

Foto : Tampak suasana sidang kedua perkara amblesnya jalan Gubeng yang digelar di PN Surabaya. Enam saksi dihadirkan jaksa pada sidang kali ini, Kamis (10/10/2019). Henoch Kurniawan


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...