SURABAYA (Mediabidik) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono kembali menggelar sidang lanjutan perkara amblesnya jalan Gubeng Surabaya.
Sidang diruang Candra ini digelar dengan agenda mendengarkan enam keterangan saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (10/10/2019).
Keenam saksi itu antara lain, Sugeng Setiawan (pemilik CV Testana Engineering), Ani Retika (PT Ketira Engineering) Fera Melani (PT Ketira Engineering), Lisawati, Andriana, dan Adi Subagiyo.
Kepada para saksi, jaksa Rahmad Hari Basuki mengklarifikasi isi surat dakwaan dengan keterangan Sugeng Setiawan pemilik, perusahaan yang kontrak dengan PT Saputra Karya untuk mengerjakan analisa kondisi tanah di fase satu Proyek Gubeng Mixed Used Development.
Sugeng menjelaskan, tugas dia adalah mengecek kekuatan tanah dengan mengerjakan 12 soldier pile dan 4 titik bor. Menurut Sugeng, CV Testana Engineering bekerja 1,5 bulan di tahun 2013 mulai di lapangan dan menganalisa kekuatan tanah di laboratorium. Kontrak kerja di fase satu ini untuk pondasi bangunan 3 basement 7 lantai ke atas
"Hasil analisa kami memang tanah di lokasi ada lapisan pasir sebagian, tapi di bawah cukup kuat. Kami mengerjakan berukuran 70x70 meter persegi," katanya kepada JPU.
Lalu, JPU menanyakan apakah masih layak kalau proyek itu ditambah lantai? Sugeng menjawab mungkin tidak lagi layak. Karena pondasi tidak mungkin kuat, perlu ada lapisan lagi di bawah.
Selain itu, kata Sugeng, seharusnya ada penelitian air tanah. Sebab, saat pemompaan penyelidikan air tanah dia melihat ada rembesan air tanah sangat deras. Bahkan, di bangunan lain di sekitar lokasi juga terlihat beberapa jalur jalur air tanah, terutama ada sungai Kayoon.
"Debit air ini cukup berarti untuk diperhatikan. Saya buktikan dengan cepatnya air penuh saat bordier diangkat. Maka dari itu diakhir laporan saya sebutkan amat disayangkan kalau tidak dilakukan penanganan debit air," katanya.
Ketika ditanya JPU terkait perizinan proyek, Sugeng menegaskan kalau urusan izin sudah ranah internal PT Saputra Karya sebagai pemrakarsa proyek.
"Soal izin itu urusan internal antara Saputra Karya dan Pemkot. Saya hanya menerima pekerjaan, saya percaya itu sudah beres," katanya.
Sementara, Martin Suryana kuasa hukum terdakwa dari PT Saputra Karya menanyakan ke Sugeng terkait lima kesimpulan proyek fase satu yakni tidak disarankan pakai beton pra cetak. Disarankan buat tiang bor. Elevasi muka air tinggi butuh tindakan spesifik.
"Apakah sebagian besar sudah dilakukan Saputra Karya," tanya Martin. Sugeng menjawab sudah. (opan)
Foto : Tampak suasana sidang kedua perkara amblesnya jalan Gubeng yang digelar di PN Surabaya. Enam saksi dihadirkan jaksa pada sidang kali ini, Kamis (10/10/2019). Henoch Kurniawan
Comments
Post a Comment