Skip to main content

Perkara Judi Online AK Ciputra Bakal Disidangkan

SURABAYA (Mediabidik) - Ang Karyadi Ciputra, tersangka perkara dugaan judi online bakal didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili.

Sesuai data administrasi PN Surabaya, pria yang menempati Apartemen Water Place Blok E No. 2106 Surabaya ini, bakal disidang dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Selasa (8/10/2019) mendatang.

Perkara teregister dengan nomor 2704/Pid.B/2019/PN Sby. Hal ini dibenarkan humas PN Surabaya Sigit Sutriono.

"Apa yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah benar adanya, baik itu agenda pelaksanaan sidang maupun jenis perkaranya," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2019).

Dalam data SIPP juga diceritakan, perkara ini berawal dari penangkapan Ang Karyadi Putra pada Kamis, 19 Juli 2019 lalu oleh anggota Polrestabes Surabaya. Ang ditangkap saat berada di apartemennya.

Sebelumnya petugas mendapat informasi tentang adanya perjudian jenis bola online yang dilakukan oleh tersangka. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan  ditemukan sebuah HP Samsung Tab S1 warna gold dan 1 buah ATM BCA.

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan judi bola online melalui salah satu situs internet. Ia mendapatkan limit sebesar Rp10 juta dari Liyanto (DPO).

Transaksi judi online tersangka lakukan dengan cara tranfer sejumlah uang ke rekening milik Liyanto. Jika kalah taruhan, tersangka akan mentransfer ke rekening BCA 788078323 atas nama Liyanto, sedangkan jika menang, Liyanto mentransfer ke rekening BCA 3890433366 milik tersangka.

Bahwa tersangka dalam melakukan perjudian  tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan apabila mendapatkan kemenangan, maka uangnya dipergunakan untuk kebutuhan tersangka.

Oleh jaksa, tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHPidana. Dengan sengaja menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian. (opan)

Foto : Ilustrasi judi online

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni