Skip to main content

Perkara Judi Online AK Ciputra Bakal Disidangkan

SURABAYA (Mediabidik) - Ang Karyadi Ciputra, tersangka perkara dugaan judi online bakal didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili.

Sesuai data administrasi PN Surabaya, pria yang menempati Apartemen Water Place Blok E No. 2106 Surabaya ini, bakal disidang dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Selasa (8/10/2019) mendatang.

Perkara teregister dengan nomor 2704/Pid.B/2019/PN Sby. Hal ini dibenarkan humas PN Surabaya Sigit Sutriono.

"Apa yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah benar adanya, baik itu agenda pelaksanaan sidang maupun jenis perkaranya," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2019).

Dalam data SIPP juga diceritakan, perkara ini berawal dari penangkapan Ang Karyadi Putra pada Kamis, 19 Juli 2019 lalu oleh anggota Polrestabes Surabaya. Ang ditangkap saat berada di apartemennya.

Sebelumnya petugas mendapat informasi tentang adanya perjudian jenis bola online yang dilakukan oleh tersangka. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan  ditemukan sebuah HP Samsung Tab S1 warna gold dan 1 buah ATM BCA.

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan judi bola online melalui salah satu situs internet. Ia mendapatkan limit sebesar Rp10 juta dari Liyanto (DPO).

Transaksi judi online tersangka lakukan dengan cara tranfer sejumlah uang ke rekening milik Liyanto. Jika kalah taruhan, tersangka akan mentransfer ke rekening BCA 788078323 atas nama Liyanto, sedangkan jika menang, Liyanto mentransfer ke rekening BCA 3890433366 milik tersangka.

Bahwa tersangka dalam melakukan perjudian  tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan apabila mendapatkan kemenangan, maka uangnya dipergunakan untuk kebutuhan tersangka.

Oleh jaksa, tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHPidana. Dengan sengaja menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian. (opan)

Foto : Ilustrasi judi online

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...