Skip to main content

Soal Cerai Chinchin, Kuasa Hukum Gunawan Beberkan Yurisprudensi

SURABAYA (Mediabidik) – Menanggapi lebih dalam atas terbitnya Akta Perceraian yang diterima Trisulowati Jusuf alias Chinchin beberapa waktu lalu, Rahmat Santoso SH, MH, kuasa hukum Gunawan Angka Widjaja, mengatakan pihaknya bakal menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Upaya hukum luar biasa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap gugatan yang teregister bernomor 3512 K/PDT/ 2018 tersebut, merupakan langkah Gunawan selaku pemilik gedung megah The Empire Palace untuk mempertahankan mahligai rumah tangganya.

"Berkali-kali telah kami sampaikan, bahwa pak Gun (Gunawan) masih cinta kepada bu Chinchin, dia tidak mau cerai. Bahkan pak Gun merindukan untuk kembali bisa hidup satu atap bersama istri dan ketiga anaknya tersebut," ujar Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini, Kamis (17/10/2019).

Apa boleh buat, nasi telah menjadi bubur, Rahmat mengaku pihaknya harus tetap menghormati putusan pengadilan. "Sebagai wujud kita menghormati putusan pengadilan, ya itu tadi kita bakal mengajukan upaya hukum PK," bebernya.

Ditanya soal novum (bukti baru) dalam upaya pengajuan PK, Rahmat mengaku pihaknya sudah mempersiapkan hal itu. Ia berpendapat ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara ini. Hal itu seperti yang diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, tentang alasan diajukannya PK.

Bahkan advokat yang berkantor di jalan Prambanan Surabaya ini pun sempat mencontohkan yurisprudensi yang berkait dengan gugatan cerai ini.

"Contohnya, permohonan izin cerai yang diajukan Bambang Trihatmodjo terhadap istrinya, Halimah, baru bisa dikabulkan melalui putusan peninjauan kembali. Padahal sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi permohonan cerai Bambang tidak dikabulkan. Artinya masih ada kesempatan kita untuk menempuh keadilan melalui upaya PK. Semua bisa saja terjadi pada putusan PK nanti," terangnya.

Disinggung soal rencana pembagian harta gono-gini, Rahmat dengan tegas pihaknya enggan membahas soal tersebut. "Belum terpikir kearah sana (harta gono-gini). Karena mempertahankan keutuhan rumah tangga menjadi prioritas utama bagi pak Gun," imbuhnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Akta Perceraian bernomor 3578-CR-08102019-0003, Chinchin dinyatakan resmi bercerai dengan Gunawan. Akta ini resmi diterima Chinchin dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, beberapa waktu lalu.

Chinchin mengaku merasa lega dengan terbitnya akta ini. Menurut dia, hal itu merupakan hasil dari perjuangan panjangnya. Terlebih, melalui putusan kasasi MA tersebut, Chinchin dinyatakan berhak atas hak asuh ketiga anaknya, JN, JMS dan LWR.

Saat dikonfirmasi, tak banyak keterangan yang didapat dari komentar Chinchin. "Saya harap  dengan diputusnya perceraian saya tersebut, Pak Gun bisa menyikapinya dengan baik dan bijaksana. Hanya itu harapan saya, supaya kita segera menata hidup kita masing masing tanpa harus saling menyakiti," singkatnya.

Menurutnya, perceraian hanyalah memutuskan tali perkawinan. Bukan memutus tali silahturahmi. "Pak Gun (Gunawan, red) mau datang, telepon dan mencari anak-anaknya ya silahkan, saya tidak akan melarang," tambahnya.

Kutipan Akta Cerai ini dikeluarkan Dispendukcapil pada 9 Oktober 2019 lalu. Ditandatangani oleh Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji. eno

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...