Skip to main content

Ijin Belum Keluar, Komisi C Hentikan Pembangunan JPO Galaxi Mall

SURABAYA (Mediabidik) - Pentingnya peran serta para pengusaha pusat perbelanjaan yang ada di kota Surabaya dalam mendukung program pemerintah kota (Pemkot) Surabaya terkait rencana pembangunan angkutan massal jenis Trem dan LRT, manajemen Galaxi Mall telah memulai dengan turut membangun jembatan penyeberangan orang (JPO) yang menyesuaikan rencana tersebut.

Hal ini di akui Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya, Robben Rico, A.Md LLAJ, ST, MM, yang mengatakan bahwa pembangunan JPO yang saat ini dilakukan oleh manajemen Galaxi Mall merupakan bagian dari program Trem dan LRT di Pemkot Surabaya.

"Ini yang meminta, memang pihak kami (pemkot Surabaya-red), terkait program angkutan massal Trem dan LRT, jadi niat Galaxi yang kami respon agar menyesuaikannya," ucapnya di Ruang Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (11/7/2017)

Hanya saja, belakangan diketahui jika proyek pembangunan JPO yang dilaksanakan PT Galaxi Mall ini ternyata belum mengantongi ijin sebagaimana mestinya dari Pemkot Surabaya.

Dalam hearing, Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya menilai jika seharusnya pembangunan JPO saat ini tidak hanya difungsikan untuk penyeberangan, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk sarana yang lain, contohnya untuk promosi (bukan reklame-red).

"Jangan hanya untuk penyeberangan saja, kan bisa juga dimanfaatkan sebagai lokasi berdagang untuk UMKM binaan pemkot, juga untuk sarana promosi bagi Disbudpar, sehingga kondisinya tetap ramai," tuturnya.

Dampaknya, lanjut Saifudin, dengan kondisi yang ramai maka pengguna JPO tidak lagi dihantui rasa takut, karena akhir-akhir ini banyak kejahatan yang terjadi di JPO lantaran situasinya memang relatif sepi.

"Banyak kejadian loh di JPO, ada yang kecopetan, begal bahkan sampai kasus pemerkosaan, maka, mulai saat ini diperlukan inovasi baru agar JPO bisa menjadi tempat nyaman bagi penggunanya," tambahnya.

Dari hasil diskusi singkat antara manajemen Galaxi Mall, yang melibatkan sejumlah SKPD terkait seperti Dishub, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, dan Bagian Hukum Kota Surabaya, mendapatkan kesimpulan sebagai berikut:

1. PT Galaxi Mall dilarang melakukan aktifitas pembangunan sebelum mendapatkan ijin dari Pemerintah Kota Surabaya.
2. Pembangunan JPO atau Underpass bisa sekaligus digunakan untuk sarana promosi bagi Pemkot Surabaya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...