Skip to main content

Risma Serahkan Santunan Klaim Asuransi Untuk Nelayan Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Penyerahan santunan klaim asuransi yang diberikan pemerintah kota (Pemkot) Surabaya yang bekerjasama dengan Jasa Indonesia (Jasindo) kepada ahli waris nelayan yang meninggal dunia bernama Ambiyah warga RT 02 RW 02 kelurahan Made kecamatan Sambikerep Surabaya, Senin (3/7) di halaman Balai Kota Surabaya. 

Penyerahan santunan klaim asuransi langsung diberikan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini kepada ahli waris (istri dan anaknya), disaksikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Joestamadji dan Kepala Cabang Jasindo, Setiadi Imansyah beserta jajaran perangkat daerah terkait.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Joestamadji mengatakan, asuransi yang diberikan berupa uang sebesar seratus enam puluh juta rupiah. 

"Asuransi ini disesuaikan dengan peraturan undang-undang untuk melindungi nelayan," kata Joestamadji.

yang sebelumnya menghadiri acara halalbihalal bersama wali kota dan pegawai negeri sipil lainnya pagi tadi. 
Selain itu, sambung Joestamadji, bagi nelayan surabaya yang ingin mendapatkan asuransi harus memenuhi beberapa syarat diantaranya memiliki kartu nelayan dan ber KTP Surabaya. 

Sedangkan untuk proses pengurusan kartu asuransi nelayan membutuhkan waktu 15 hari. "Khusus untuk KTP harus warga surabaya, karena itu perintah dari ibu wali kota," tegasnya. 

Program yang sudah berjalan selama 2 tahun ini berhasil mengumpulkan 2260 nelayan surabaya dan saat ini sebanyak 1700 nelayan sudah tercover menerima asuransi tersebut. 

Joestamadji menjelaskan, dari 2200 nelayan yang diusulkan untuk menerima asuransi, tidak dipungkiri pemerintah menemui kendala ketika hendak melakukan pendataan. "Banyak macam alasan, ada yang kartunya hilang dan kartu habis, akibatnya mereka malas untuk mengurus kembali," ungkapnya. 

Pria asli Klaten ini menambahkan pesan dari ibu wali kota yang sempat dibisikkan kepadanya. "Tadi ibu bilang sama kami kalau memberi asuransi harus layak dan sepantasnya, paling penting perhatikan pendidikan anaknya sampai tuntas," terang mantan Kabid Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya ini. 

Sementara itu, Kepala Cabang Jasindo, Setiadi Imansyah menuturkan usai santunan ini diberikan kepada nelayan yang meninggal, Jasindo bersama dinas terkait akan terus berkoordinasi dan mensosialisasikan kepada nelayan lain akan pentingnya asuransi ini. 

"Seperti pemberian santunan kepada nelayan yang terjadi hari ini, akan cepat menyadarkan nelayan akan pentingnya asuransi tersebut dan seberapa besar manfaatnya ke depan," ujar Setiadi.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...