Skip to main content

Langgar Perda IMB, Pemkot Segel Reklame JJ Promotion

SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dari pemkot Surabaya, JJ Advertising atau JJ Promotion selaku biro reklame yang berkantor di jalan Jemursari Surabaya nekat mendirikan bangunan reklame ukuran 4 x 6 di Bundaran Waru perbatasan antara Sidoarjo - Surabaya.

Sugeng selaku pelaksana proyek ketika ditemui dilokasi mengatakan, untuk pengunaan persil sudah ada ijinnya dari Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) V Waru Sidoarjo karena ini wilayah provinsi." Saya sempat lihat sudah ada ijin dari balai besar, dan saya hanya pelaksana proyek, soal ijin reklame kita tidak tau,"terangnya, Jumat (14/7).

Lanjut Sugeng, JJ Promotion kantornya ada di jalan Jemursari, karena ini masuk wilayah provinsi jadi ijinnya dari balai besar," Cuma satu titik ini saja, dan lainnya hanya ornamen, pembangunan baru satu setengah bulan,"imbuhnya.

Hal itu dibenarkan Wahyu Humas Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) V Waru Sidoarjo ketika dikonfirmasi melalui Whast,App (WA) menjelaskan, bahwa itu sudah ada ijinnya dari BBJN V Waru Sidoarjo," Sudah ada ijinnya, ijin pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) dan saya ngak tau persis kapan keluarnya, yang jelas sudah ada ijin dari balai besar," jelasnya, singkat.

Dilain tempat, Lasidi Kabid Perijinan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) pemkot Surabaya ketika dikonfirmasi mengatakan, Barusan sudah dicek teman-teman dan itu masuk wilayah Surabaya. Sudah diberi tanda silang (Segel) dan akan dipanggil pemiliknya.

" Itu prosesnya, sudah mengurus ijin di pemkot, tapi masih proses tinggal bayar pajak. Tapi untuk surat ijin pemasangan reklame (SIPR) belum. Lah, itu nanti di denda bayar dobel dan restribusi bayar seratus persen, karena dia bangun duluan, kalau nanti sudah bayar dan SIPR keluar baru boleh melanjutkan lagi,"terangnya, Sabtu (15/7).

Lasidi juga menambahkan, itu ternyata belum jadi, masih masang rangka-rangkanya.Tapi tetap kena denda," Itu punya JJ Promotion, nanti akan kita panggil di BAP, untuk menghentikan kegiatan. Untuk saat ini masih disegel karena melanggar Perda IMB Nomor 7 Tahun 2009,"imbuhnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...