Skip to main content

Risma Berikan Bantuan Kepada Warga Korban Kebakaran Sidotopo

SURABAYA (Mediabidik) - 37 jiwa dari 9 KK korban musibah kebakaran yang terjadi pada, Jumat lalu di jalan Sidotopo Dipo kecamatan Semampir Surabaya. Menerima sumbangan dari Pemkot Surabaya berupa uang sebesar Rp 25 juta, sembako, bantuan makan selama 6 hari kedepan dan bantuan sekolah, bantuan di serahkan langsung oleh walikota Surabaya Tri Risma Harini.   

Risma sapaan akrab Tri Rismaharini dalam sambutannya berpesan agar warga bisa memanfaatkan bantuan yang sudah diberikan. Artinya, bantuan uang yang sudah diberikan kembali diwujudkan dalam bentuk rumah. 

"Kami tidak bisa membantu dalam bentuk bangunan yang baru karena rumah warga berdiri di atas lahan PT. Kereta API Indonesia (KAI). Di sisi lain PT KAI merasa berat apabila warga kembali mendirikan rumahnya, kalaupun mau mereka akan dikenakan biaya sewa" kata Risma di lobby lantai 2 Balai Kota Surabaya, pada Senin pagi, (17/7/2017).
 
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Imam Siswandi menuturkan bantuan ini diberikan sebagai wujud kesadaran Pemkot karena mengingat korban kebakaran adalah warga surabaya dan ber KTP surabaya. Melihat hal tersebut mau tidak mau, Pemkot harus membantu. "Bantuan awal, kami mendirikan Posko dan tenda darurat, sebab mereka bingung harus tidur dimana," ujarnya. 

Selanjutnya, Pemkot memberi bantuan berupa suplai makanan yang diberikan sejak Jum'at kemarin sampai Rabu besok (19/7/2017). "Kami hanya memberi bantuan selama 6 hari, ini disesuaikan dengan peraturan pemerintah," ujar Imam. 

Sedangkan bantuan sekolah sudah diberikan kemarin, mengingat hari ini pertama masuk sekolah. "Kami sudah memberi seragam sekolah, sepatu dan alat tulis, sudah kami serahkan kemarin," imbuhnya.  

Perlu diketahui, semua bantuan yang diberikan Pemkot kepada warga merupakan uang pribadi atau uang sukarela teman-teman pemkot sendiri. "Ini sesuai dengan ajaran bu wali, kalau ada saudara kita yang terkena musibah harus segera dibantu, apalagi ini warga surabaya, ya harus segera dibantu" terangnya. 

Wujud kepeduliaan Pemkot terhadap warga Sidotopo disyukuri oleh Siswanto (43). Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemkot karena dinilai sangat peduli dan tanggap terhadap warganya. "Siang malam kita diperhatikan sama Pemkot, terutama bu camat dan pak lurah kami sangat berterima kasih," ungkapnya. 

Ditanya soal bantuan uang yang diterima sebesar 25 juta, Siswanto menegaskan akan menggunakan uang tersebut untuk membangun rumah. "Sesuai arahan bu wali, saya mengupayakan untuk kembali membangun rumah, karena rumah saya juga habis dilalap si jago merah," tegas lelaki yang menjabat sebagai sekretaris kampung Sidotopo. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...