Skip to main content

Razia 5 Tempat RHU, Satpol PP Amankan 24 Wanita Terapis

SURABAYA (Mediabidik) – Razia rutin  rekreasi hiburan umum (RHU) yang digencarkan Satpol PP kota bersama Polrestabes Surabaya, Kamis (20/7) dibeberapa tempat hiburan diantaranya Hotel Thome Komplek Ruko Atom Mega jalan Gembong No 36, Panti Pijet dan Spa Eight komplek ruko Garden Palace Hr.Muhamad No 373 blok 9 Surabaya, panti pijat Ramona jalan Simo Gunung 114 Surabaya dan Pitrad Rosalin jalan Simo Gunung No 14 Surabaya.

Dari hasil razia tersebut selain menemukan sejumlah pelanggaran yakni ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) disejumlah tempat RHU, Satpol PP juga mengamankan puluhan terapis yang tidak mengantongi surat sertifikasi kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Surabaya.

Bagus Kabid Operasional Satpol PP kota Surabaya mengatakan, bentuk pelanggarannya yaitu tidak mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) juga tidak memiliki surat sertifikasi kesehatan bagi para terapis. Dalam razia kali ini, petugas mengamankan puluhan terapis yang berasal dari sejumlah panti pijat."Razia rutin untuk meng-cek kepatuhan RHU sekaligus menindak lanjuti laporan masyarakat," Ucvapnya.
Sebelumnya, menurut Bagus, sejumlah laporan dari masyarakat telah diterima oleh Satpol PP, seperti Hotel Thome, kompleks Ruko Atom Mega Jl. Gembong No.36 M Surabaya yang ditemukan tak miliki izin TDUP setelah dilakukan razia."Kita hentikan dulu aktifitasnya dengan menempelkan stiker pelanggaran tanda silang (X)," imbuhnya.

Selain itu, petugas gabungan juga me-razia panti pijat dan Spa Eight, dikompleks Ruko Garden Palace, Jl. Hr. Muhammad No. 373 Blok  9 Surabaya."Pelanggarannya sama yakni belum memiliki izin TDUP ditambah sertifikasi kesehatan yang tak dimiliki para terapisnya," katanya.

Kurang lebih 18 terapis wanita di panti pijat dan Spa Eight diamankan petugas gabungan karena tak memiliki sertifikasi kesehatan. Sedangkan RHU Spa Eight untuk sementara dihentikan. Razia juga dilakukan terhadap rumah billyard D'Black Ball, Jl. Simo Gunung No. 112 Surabaya. Dalam kesempatan ini, petugas menemukan pelanggaran berupa manipulasi izin TDUP yang tidak sesuai dengan jumlah arena billyard."D'Black Ball sudah memiliki izin TDUP. Tapi tidak sesuai dengan jumlah meja billyard yang ada di RHU tersebut," jelasnya.

Disekitaran dekat rumah bilyard ini, petugas gabungan menemukan RHU berupa Pitrat Ramona, Jl. Simo Gunung 114 Surabaya, yang tak mengantongi izin TDUP. Seketika itu, penyegelan dengan menempelkan stiker tanda silang (X) langsung dilakukan dan menghentikan aktivitasnya."Di Pitrat Ramona, kita menahan 3 terapis wanita yang tak memiliki sertifikasi kesehatan," katanya.

Terakhir, petugas merazia Pitrad Rosalin, Jl. Simo Gunung 14 Surabaya yang tak memiliki izin TDUP. Seperti RHU lainnya, tempat ini juga disegel dan 4 terapis wanita bersama seorang wanita pengelola Pitrat Rosalin diamankan petugas.

"Jadi total kita merazia 5 tempat RHU dan mengamankan 24 wanita terapis serta seorang pengelola Pitrad Rosalin. Sebelum dibebaskan, para terapis nanti harus menjalani test kesehatan dan virus HIV," pungkas Bagus.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama