SURABAYA (Mediabidik) – Razia rutin rekreasi hiburan umum (RHU) yang digencarkan Satpol PP kota bersama Polrestabes Surabaya, Kamis (20/7) dibeberapa tempat hiburan diantaranya Hotel Thome Komplek Ruko Atom Mega jalan Gembong No 36, Panti Pijet dan Spa Eight komplek ruko Garden Palace Hr.Muhamad No 373 blok 9 Surabaya, panti pijat Ramona jalan Simo Gunung 114 Surabaya dan Pitrad Rosalin jalan Simo Gunung No 14 Surabaya.
Dari hasil razia tersebut selain menemukan sejumlah pelanggaran yakni ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) disejumlah tempat RHU, Satpol PP juga mengamankan puluhan terapis yang tidak mengantongi surat sertifikasi kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Surabaya.
Bagus Kabid Operasional Satpol PP kota Surabaya mengatakan, bentuk pelanggarannya yaitu tidak mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) juga tidak memiliki surat sertifikasi kesehatan bagi para terapis. Dalam razia kali ini, petugas mengamankan puluhan terapis yang berasal dari sejumlah panti pijat."Razia rutin untuk meng-cek kepatuhan RHU sekaligus menindak lanjuti laporan masyarakat," Ucvapnya.
Dari hasil razia tersebut selain menemukan sejumlah pelanggaran yakni ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) disejumlah tempat RHU, Satpol PP juga mengamankan puluhan terapis yang tidak mengantongi surat sertifikasi kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Surabaya.
Bagus Kabid Operasional Satpol PP kota Surabaya mengatakan, bentuk pelanggarannya yaitu tidak mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) juga tidak memiliki surat sertifikasi kesehatan bagi para terapis. Dalam razia kali ini, petugas mengamankan puluhan terapis yang berasal dari sejumlah panti pijat."Razia rutin untuk meng-cek kepatuhan RHU sekaligus menindak lanjuti laporan masyarakat," Ucvapnya.
Sebelumnya, menurut Bagus, sejumlah laporan dari masyarakat telah diterima oleh Satpol PP, seperti Hotel Thome, kompleks Ruko Atom Mega Jl. Gembong No.36 M Surabaya yang ditemukan tak miliki izin TDUP setelah dilakukan razia."Kita hentikan dulu aktifitasnya dengan menempelkan stiker pelanggaran tanda silang (X)," imbuhnya.
Selain itu, petugas gabungan juga me-razia panti pijat dan Spa Eight, dikompleks Ruko Garden Palace, Jl. Hr. Muhammad No. 373 Blok 9 Surabaya."Pelanggarannya sama yakni belum memiliki izin TDUP ditambah sertifikasi kesehatan yang tak dimiliki para terapisnya," katanya.
Kurang lebih 18 terapis wanita di panti pijat dan Spa Eight diamankan petugas gabungan karena tak memiliki sertifikasi kesehatan. Sedangkan RHU Spa Eight untuk sementara dihentikan. Razia juga dilakukan terhadap rumah billyard D'Black Ball, Jl. Simo Gunung No. 112 Surabaya. Dalam kesempatan ini, petugas menemukan pelanggaran berupa manipulasi izin TDUP yang tidak sesuai dengan jumlah arena billyard."D'Black Ball sudah memiliki izin TDUP. Tapi tidak sesuai dengan jumlah meja billyard yang ada di RHU tersebut," jelasnya.
Disekitaran dekat rumah bilyard ini, petugas gabungan menemukan RHU berupa Pitrat Ramona, Jl. Simo Gunung 114 Surabaya, yang tak mengantongi izin TDUP. Seketika itu, penyegelan dengan menempelkan stiker tanda silang (X) langsung dilakukan dan menghentikan aktivitasnya."Di Pitrat Ramona, kita menahan 3 terapis wanita yang tak memiliki sertifikasi kesehatan," katanya.
Terakhir, petugas merazia Pitrad Rosalin, Jl. Simo Gunung 14 Surabaya yang tak memiliki izin TDUP. Seperti RHU lainnya, tempat ini juga disegel dan 4 terapis wanita bersama seorang wanita pengelola Pitrat Rosalin diamankan petugas.
"Jadi total kita merazia 5 tempat RHU dan mengamankan 24 wanita terapis serta seorang pengelola Pitrad Rosalin. Sebelum dibebaskan, para terapis nanti harus menjalani test kesehatan dan virus HIV," pungkas Bagus.(pan)
Comments
Post a Comment