Skip to main content

Risma Berikan Penghargaan Kepada Kejari Surabaya dan Tanjung Perak

SURABAYA (Mediabidik) - Pemkot Surabaya apresiasi kinerja jajaran kejaksaan dalam penyelamatan asset milik pemkot Surabaya. Apresiasi tersebut diwujudkan dalam bentuk penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Balai Kota Surabaya, Jumat (21/7/2017). Penghargaan tersebut diberikan langsung walikota Surabaya kepada Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Muhammad Rawi.  

Penghargaan dari wali kota ini tidak lepas dari peran Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak yang selama 2017 ini telah banyak membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menyelamatkan aset-asetnya. Termasuk juga membantu di persidangan terkait sengketa aset.
"Saya memberikan penghargaan karena Kejari dan Kejari Tanjung Perak karena banyak membantu Pemkot untuk selamatkan aset. Apalagi besok hari jadi korps Adhyaksa. Momentum itu yang kami gunakan. Penghargaan ini atas nama Pemkot dan juga warga Surabaya," tegas wali kota. 

Wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini mengaku sempat frustrasi dengan permasalahan tanah aset Pemkot yang rumit untuk diusut. Itu karena waktu terjadinya jauh sebelum dirinya menjabat wali kota. Termasuk juga kepala dinas terkait yang sekarang menjabat. Wali kota mencontohkan sengketa dengan Yarsis yang terjadi pada tahun 1996 silam. "Saya sempat agak frustrasi masalah tanah yang sulit diusut karena bukan zaman saya dan kepala dinas nya. Kami minta bantuan karena kejaksaan itu juga pengacara negara Karenanya, saya terima kasih sudah dibantu selamatkan aset. Saya kira warga Surabaya juga akan sampaikan terima kasih" sambung wali kota. 

Selama tahun 2017 ini, Kejari telah membantu Pemkot Surabaya mendapatkan aset dan dana senilai Rp 171,6 Milyar. Aset dan dana segar yang masuk kas Daerah itu diperoleh melalui penyelesaian beberapa sengketa perdata antara pemkot dengan beberapa pihak.

Berdasarkan data di Dinas pengelolaan Bangunan dan Tanah kota Surabaya, keberhasilan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Surabaya diawali ketika berhasil menyelesaikan sengketa tanah Pemkot di kendangsari sehingga Pemkot mendapat uang sewa Rp 9, 1 Milyar. Kemudian di tanah Indragiri 4 mendapat Rp 5,6 Milyar. Lalu sengketa dengan Yarsis diselesaikan JPN sehingga Pemkot mendapatkan aset tanah senilai Rp 41, Milyar. 

Masih soal sengketa tanah, selanjutnya JPN membantu penyelesaian dengan PT Rungkut Megah Raya di kelurahan Kalirungkut sehingga Pemkot mendapat Rp 237, 6 juta, dan di Kelurahan Panjang Jiwo Rp 242,5. Selanjutnya tanah Jalan Raci sebesar Rp 175, 3 juta. Jalan Upajiwa setahun Rp 3,6 M. Kemudian penyelesaian sengketa dengan PT Kartika Kusuma Internusa (KKI) di kelurahan Kebraon diperoleh aset senilai Rp 30,4 Milyar. Dan terakhir penyelesaian sewa PT AJB Bumi Putera sebesar Rp 82, 34 Milyar.

Kepala Kejari Negeri Surabaya, Didik Farkhan mengaku bangga dengan apresiasi yang diberikan oleh Wali Kota Surabaya. Menurutnya, sudah menjadi tugas bagi Jaksa Pengacara Negara Kejari Surabaya untuk membantu Pemkot dalam penyelamatan aset. "Kami berusaha untuk membantu Pemkot karena itu tugas kami sebagai jaksa pengacara negara. Selama ada kaitan dengan wilayah tugas kami, kami konsisten membantu," jelas Didik Farkhan.

Meski sudah ada beberapa aset Pemkot yang telah berhasil diselamatkan, Didik menyebut masih ada pekerjaan rumah (penyelamatan aset) yang masih harus diselesaikan. Diantaranya Gelora Pancasila dan tanah aset SDN Ketabang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Muhammad Rawi mengungkapkan, terkait dengan penyelamatan aset, pihaknya telah berhasil menyumbang kas daerah Pemkot Surabaya sebesar Rp 6 Miliar atas aset Pemkot di Sumber Rejo. "Kami melakukan pendampingan progresnya untuk nilai aset di Dupak Rp 18 miliar lebih, TPA Benowo Rp 135 Miliar lebih dan yang Pakuwon Sumberejo yang berhasil kita sumbangkan baru Rp 6 Miliar. Total keseluruhan Rp 160 miliar lebih," ujar Rawi.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...