Skip to main content

Penuh Optimis, Ratusan Pendukung Antar Gus Syaf Kembalikan Formulir

SURABAYA (Mediabidik) – Kini giliran Kombes Pol Syafii mengembalikan berkas pendaftaran bacagub / bacawagub di DPD Partai Demokrat Jatim. Setelah sebelumnya Bu Nur hayati Ali Assegaf kandidat lain telah mengembalikan formulir.

Kali ini pria yang masih aktif di intitusi Polri ini siap memastikan maju dalam pertarungan Pilgub Jatim 2018 mendatang, baik sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur, tergantung pada keinginan Partai Demokrat dan rakyat Jawa Timur.
       
" Dengan mengucap bismillahirohmanirrohim, saya siap maju sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur. Saya serahkan pada Partai Demokrat dan keinginan rakyat Jawa Timur," kata pria yang akrab dipanggil Gus Syaf ini, Sabtu (29/7).
       
Dalam sambutan, ia mengatakan, selama dua periode Pakde Karwo telah membawa Jawa Timur ke arah yang baik." Seandainya Pakde Karwo tiga kali, saya tidak akan maju. Pemimpin Jatim kedepan harus lebih baik," tutur dia.
        
Lebih lanjut, ia memaparkan memiliki sembilan program andalan yang siap dilaksanakan saat menjadi gubernur/wagub nanti. Beberapa program tersebut antara lain, Jumat (28/7) keliling."Akan melakukan sambang desa setiap hari Jumat," ucap pria kelahiran Plandaan, Jombang.
        
Program lainnya, sambang desa. Program ini pernah dilaksanakannya di Jombang selama dua tahun untuk lebih bisa dekat dan mengetahui secara langsung kondisi masyarakat Jawa Timur.
        
Di bidang hukum, Gus Syaf, berjanji tidak akan kompromi. Ini harus ditegakkan agar tidak ada kesenjangan. " Semua orang di hadapan hukum adalah sama. Kalau memang salah harus dilibas," tegas pria yang masih keturunan langsung Gubernur Suryo.
       
"Bersama kita sejahtera," kata Gus Syaf saat berorasi melontarkan jargon dan disambut tepuk tangan ratusan pendukungnya yang memenuhi ruang gedung DPD Partai Demokrat.
        
Sementara itu, Ketua Desk Pilkada DPD Partai Demokrat Jatim Antonio Renville menyatakan terima kasih atas kehadiran langsung Gus Syaf. " Dari 19 poin persyaratan, menurut saya sudah lengkap. Ini sangat saya apresiasi, sebagai bentuk keseriusan maju pilgub," kata Renville. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...