Skip to main content

Setelah Pencabutan IUP2R, Disperindag akan Keluarkan Bantib

SURABAYA (Mediabidik) - Setelah tenggat waktu 30 hari yang diberikan Disperindag kota Surabaya setelah pembekuan ijin usaha pengelolaan pasar rakyat (IUP2R) ketiga pasar yang diduga melanggar Dinas Perdagangan Kota Surabaya akan terbitkan surat bantuan penertiban (Bantib) untuk penertiban tiga pasar ilegal. 

Kepala Dinas Perdagangan Arini Pakistyaningsih mengatakan, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas, ada mekanisme yaitu tahapan masa 30 hari setelah pembekuan dan selanjutnya akan dicabut ijinnya. Aturan ini menurutnya memang tidak tercantum dalam Perda dan Perwali, tapi keberadaanya melengkapi secara teknis.

"Maka setelah dibekukan kemudian dicabut ijinnya setelah 30 hari. Berarti sudah resmi ditutup dan kita terbitkan Bantib. Kita sudah komunikasi intens dengan Satpol PP dan sudah siap-siap," kata Arini kepada wartawan, Senin (24/07).

 Saat ini, Arini masih memberikan waktu sesuai ketentuan agar pedagang yang dibekukan ijin pasarnya segera mempersiapkan diri karena masa 30 hari sudah berjalan. Ia juga berharap pedagang bersiap-siap karena proses selanjutnya adalah pencabutan ijin disertai penertiban.

"Ya masih boleh beraktifitas sekarang, namanya juga pedagang pasar dan melibatkan banyak orang supaya mereka bersiap-siap. Setelah itu yang kita cabut ijinnya dan ditertibkan," ujarnya.

Ketika ditanya soal relokasi pedangan, Arini sampai saat ini belum melakukan pembahasan karena pasar tersebut statusnya swasta. 

"Aku belum membahas relokasi lho ya, karena itu milik swasta. Saat ini kita masih membahas soal prosedur penertiban pasar," tambahnya.

Sebelumnya, desakan penutupan pasar grosir ilegal disampaikan Wakil Komisi B DPRD Kota Surabaya Tri Didik Adiono yang mengatakan pihaknya siap melakukan pemanggilan pada Dinas Perdagangan dan juga Satpol PP lantaran tiga pasar yang sudah dibekukan izinnya, namun masih melakukan kegiatan operasional jual beli secara normal. 

"Kami akan tinjau ke lapangan kenapa pasarnya masih buka. Dan juga meminta penjelasan ke dinas terkait," katanya.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...