SURABAYA (Mediabidik) – Komisi C DPRD Jatim yang menangani Keuangan berinisiatif akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola Asset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, hal ini segera di perakarasai oleh pihak Dewan mengingat asep milik Pemprov belum ada payung hukum terkait pengendalian tata kelola aset.
Malik Efendi SH,MH Anggota Komisi C menegaskan bahwa terkait aset milik Pemprov yang terkesan carut marut dikarenakan belum ada Perda yang mengatur pengelolaan aset milik daerah dan ini selalu menjadi bahan evaluasi ketika Pemprov Jatim mendapat predikat WTP.
" Karena terkesan selalu kacau dalam pengelola aset daerah, maka pihak Komisi C akan memprakarsai segera membuat payung hukum tentang Perda Tata Kelola Aset milik Pemprov," tegas malik Effendi saatb di temui diruang kerjanya, Sabtu (22/7).
Poltisi asal Partai PAN Jatim ini juga menjelaskan bahwa ketika Raperda tentang tata kelola aset Pemprov di bahas harus di sinkronisasikan dengan Perda tentang aset daerah yang sudah dimiliki oleh pemerintah daerah yang ada di tingkat 2, hal ini dilakukan untuk menghindari supaya tidak terjadi tumpang dindih dengan Perda yang ada di tingkat 2.
" Jujur Komisi C DPRD Jatim sangat prihatin melihat aset pemprov yang selalu kacau, sebab tidak menutup mata ketika ada pemeriksaan dari BPK selalu menemukan aset milik Pemprov Jatim selalu kacau, karena data yang ada selalu tidak sesuai sehingga perlu adanya payung hukum untuk mengatur aset yang berserakan," tegas Malik Efendi yang maju dari Dapil Madura tersebut. (rofik)
Comments
Post a Comment