Skip to main content

Komisi A Surabaya Sarankan Pemprov Jatim Anggarkan 20 Persen APBD Untuk Pendidikan

SURABAYA (Mediabidik) - Putusan penolakan nomor 30/PUU- XIV/2016, 19 Juli 2017 yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (26/7/2017). Menyatakan bahwa pengalihan kewenangan pengelolaan urusan pendidikan menengah yang diberikan kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim yang secara potensial dapat berakibat adanya kerugian hak konstitusional bagi para pemohon, dianggap bukan dalil secara hukum.

Keputusan MK tersebut, nampaknya sudah diprediksi sebelumnya oleh kalangan legislative kota Surabaya. Salah satunya Sutarwijono Wakil Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (26/7), menyatakan, Hal ini sudah diduga, bahwa MK akan menolak uji materi UU 23/2014, dalam sub item kewenangan pengelolaan SMA/SMK, yang diajukan 4 warga Kota Surabaya, menyusul keputusan MK yang mengandaskan uji materi Walikota Blitar dan Muara Jambi.

Dengan keputusan ini, menurut dia, Pemprov harus bertanggungjawab untuk mengatasi siswa tidak mampu dan remaja putus sekolah agar dapat mengenyam pendidikan di tingkat SMA/SMK.

"Yang harus dipikirkan adalah bagaimana mengatasi siswa tidak mampu di level SMA/SMK, terutama sekolah negeri. Juga menanggulangi para remaja putus sekolah. Dan itu yang harus dipikirkan oleh Pemprov Jawa Timur," imbuh politisi PDIP Surabaya ini.

Ia menyarankan, Pemprov Jatim agar menganggarkan biaya pendidikan sesuai amanah undang-undang (UU) yaitu 20 persen dari total kekuatan APBD Jatim, guna mengatasi problem siswa kurang mampu dan putus sekolah.  

"Kan APBD Jawa Timur lumayan besar. Tahun ini media mencatat sebesar Rp 27 triliun. Kalau 20 persen saja untuk anggaran pendidikan, berarti setidaknya dialokasikan Rp 5.4 triliun. Angka yang sangat besar," katanya.

Jika sekarang anggaran pendidikan di Jatim relative kecil dan masih belum mampu menyediakan pendidikan murah khususnya di Surabaya, maka, lanjut Adi, Pemkot tidak bisa mengintervensinya. Mengingat keputusan bisa atau tidaknya Pemkot membantu siswa kurang mampu untuk SMA/SMK, kini bergantung pada kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Bisa saja Pemkot membantu melalui APBD. Tinggal Gubernur Jawa Timur membicarakan masalah itu dengan Walikota Surabaya. Palu kebijaksanaan ada di tangan Gubernur, Pakde Karwo," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...