Skip to main content

Komisi A Surabaya Sarankan Pemprov Jatim Anggarkan 20 Persen APBD Untuk Pendidikan

SURABAYA (Mediabidik) - Putusan penolakan nomor 30/PUU- XIV/2016, 19 Juli 2017 yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (26/7/2017). Menyatakan bahwa pengalihan kewenangan pengelolaan urusan pendidikan menengah yang diberikan kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim yang secara potensial dapat berakibat adanya kerugian hak konstitusional bagi para pemohon, dianggap bukan dalil secara hukum.

Keputusan MK tersebut, nampaknya sudah diprediksi sebelumnya oleh kalangan legislative kota Surabaya. Salah satunya Sutarwijono Wakil Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (26/7), menyatakan, Hal ini sudah diduga, bahwa MK akan menolak uji materi UU 23/2014, dalam sub item kewenangan pengelolaan SMA/SMK, yang diajukan 4 warga Kota Surabaya, menyusul keputusan MK yang mengandaskan uji materi Walikota Blitar dan Muara Jambi.

Dengan keputusan ini, menurut dia, Pemprov harus bertanggungjawab untuk mengatasi siswa tidak mampu dan remaja putus sekolah agar dapat mengenyam pendidikan di tingkat SMA/SMK.

"Yang harus dipikirkan adalah bagaimana mengatasi siswa tidak mampu di level SMA/SMK, terutama sekolah negeri. Juga menanggulangi para remaja putus sekolah. Dan itu yang harus dipikirkan oleh Pemprov Jawa Timur," imbuh politisi PDIP Surabaya ini.

Ia menyarankan, Pemprov Jatim agar menganggarkan biaya pendidikan sesuai amanah undang-undang (UU) yaitu 20 persen dari total kekuatan APBD Jatim, guna mengatasi problem siswa kurang mampu dan putus sekolah.  

"Kan APBD Jawa Timur lumayan besar. Tahun ini media mencatat sebesar Rp 27 triliun. Kalau 20 persen saja untuk anggaran pendidikan, berarti setidaknya dialokasikan Rp 5.4 triliun. Angka yang sangat besar," katanya.

Jika sekarang anggaran pendidikan di Jatim relative kecil dan masih belum mampu menyediakan pendidikan murah khususnya di Surabaya, maka, lanjut Adi, Pemkot tidak bisa mengintervensinya. Mengingat keputusan bisa atau tidaknya Pemkot membantu siswa kurang mampu untuk SMA/SMK, kini bergantung pada kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Bisa saja Pemkot membantu melalui APBD. Tinggal Gubernur Jawa Timur membicarakan masalah itu dengan Walikota Surabaya. Palu kebijaksanaan ada di tangan Gubernur, Pakde Karwo," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni