Skip to main content

Perlunya Formula Baru Untuk Antisipasi Urbanisasi Penduduk dari Luar Daerah

SURABAYA (Mediabidik) - Sebagai kota metropolitan kedua setelah DKI Jakarta, Surabaya tidak bisa terhindar dari kedatangan penduduk asal luar daerah (urbanisasi) yang ingin mengadu nasib di kota Surabaya guna memperoleh kehidupan yang lebih baik.

Junaedi wakil ketua Komisi D DPRD Surabaya berpendapat bahwa saat ini kota Surabaya membutuhkan formula baru terkait regulasi yang mengatur tentang urbanisasi, karena jika tidak maka akan menimbulkan persoalan sosial baru.

"Dahulu, seseorang yang tinggal di Surabaya lebih dari 3 bulan secara berturut-turut, itu diwajibkan mengurus surat keterangan tinggal sementara (SKTS) atau Kipem, tetapi kan aturan itu sudah dicabut karena mengacu kepada Permendagri, sehingga urbanisasi bisa berlangsung bebas tanpa pengendalian," ucapnya, Senin (3/7/2017)

Maka, lanjut Junaedi, sekarang kota Surabaya membutuhkan formula baru berupa regulasi agar bisa menangkal atau mengantisipasi membludaknya urbanisasi, apakah itu berupa Perwali atau perubahan Perda, karena jika tetap dibiarkan bebas, tidak ada yang bertanggungjawab apalagi menjamin keberadaannya.

"Data Dispenduk tahun 2015, jumlah penduduk urban pemegang Kipem itu sudah mencapai lebih dari 30 Ribu orang, tentu dalam setiap tahunnya bertambah, ini bisa dipastikan akan menimbulkan persolan sosial baru," tambahnya.

Politisi Partai Partai Demokrat yang kini menduduki posisi Ketua Fraksi di DPRD Surabaya ini mengatakan jika dampak lain dari bebasnya urbanisasi di Kota Surabaya juga akan memunculkan persaingan yang keras di kesempatan memperoleh pekerjaan antara penduduk lokal dan luar daerah.

"Kompetisi penduduk lokal dengan urban jelas akan semakin besar, karena UMK di Surabaya sudah tinggi, sementara para perusahaan bisa merekrut dengan cara membuat MoU dengan calon karyawannya yang berasal dari luar daerah," jelasnya.

Paling anyar, kondisi ini juga diperparah dengan semakin terbukanya kesempatan bagi calon siswa SMA/SMK asal luar daerah, yang ingin memperoleh pendidikan yang lebih maju dan baik di Kota Surabaya.

"Artinya beban Pemkot semakin berat, karena harus bisa mempersiapkan kelulusan yang baik ditingkat SMP, agar siswa asal kota Surabaya bisa bersaing dengan calon siswa asal luar daerah di kotanya sendiri," pungkasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...