Skip to main content

Enam Tahun Beroperasi, Tak Mengantongi Ijin

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk menghindari pajak daerah, bermacam-macam cara akan dilakukan oknum pengusaha nakal, seperti yang dilakukan salah satu pengusaha asal Surabaya berinisial B bergerak dibidang pakan ikan (pelet) yang disinyalir pupuk ilegal di jalan Tambak Adi 40 Surabaya. Untuk mengelabuhi petugas yang bersangkutan mengunakan rumah toko (Ruko) sebagai sebagai tempat usaha dan gudang penyimpanan. Ironisnya kegiatan tersebut berlangsung kurang lebih 6 tahun tanpa di lengkapi ijin usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) kota Surabaya.

Berdasarkan informasi yang didapat dari warga yang tidka mau menyebutkan jati dirinya mengatakan mengatakan, usaha tersebut milik pak Bambang dan orangnya (red-Bambang) sudah meninggal setahun yang lalu dan sekarang diganti anaknya," Setauku dia jual pakan ikan (pelet), kegiatan tersebut sudah berlangsung kurang lebih 6 tahun disitu (jalan Tambak Adi), disitu hanya digunakan tempat usaha dan gudang, sedangkan rumahnya ada di jalan Jambu samping monumen WR Supratman,"terangnya.

Masih menurut warga, kalau soal ada ijinnya atau tidak kita tidak tau karena selama ini tidak ada plakat atau papan nama yang terpasang ditempat tersebut," Karena selama ini mereka tertutup dan tidak pernah ada ssialisasi ke warga sekitar,"pungkasnya.

Saat media ini menemui salah satu karyawan yang melakukan bongkar barang dari truk ke gudang untuk konfirmasi terkait isi barang mengatakan, bahwa barang tersebut adalah pakan ikan dari Mojokerto, yang punya adalah pak Bambang warga Tambaksari,"Ini pakan ikan dari Mojokerto, punya pak Bambang warga Tambaksari,"ucapnya. Ketika di tanya lebih detail terkait perijinan yang bersangkutan enggan berkomentar. 

Perlu diketahui, seminggu dua kali datang truk warna merah melakukan bongkar barang, disinyalir usaha tersebut melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan Usaha dibidang Industri dan Gudang, ironisnya kegiatan tersebut sudah berlangsung lama tanpa tersentuh hukum atau terkena razia baik dari kepolisian maupun Satpol PP kota Surabaya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...