
Berdasarkan informasi yang didapat dari warga yang tidka mau menyebutkan jati dirinya mengatakan mengatakan, usaha tersebut milik pak Bambang dan orangnya (red-Bambang) sudah meninggal setahun yang lalu dan sekarang diganti anaknya," Setauku dia jual pakan ikan (pelet), kegiatan tersebut sudah berlangsung kurang lebih 6 tahun disitu (jalan Tambak Adi), disitu hanya digunakan tempat usaha dan gudang, sedangkan rumahnya ada di jalan Jambu samping monumen WR Supratman,"terangnya.
Masih menurut warga, kalau soal ada ijinnya atau tidak kita tidak tau karena selama ini tidak ada plakat atau papan nama yang terpasang ditempat tersebut," Karena selama ini mereka tertutup dan tidak pernah ada ssialisasi ke warga sekitar,"pungkasnya.
Saat media ini menemui salah satu karyawan yang melakukan bongkar barang dari truk ke gudang untuk konfirmasi terkait isi barang mengatakan, bahwa barang tersebut adalah pakan ikan dari Mojokerto, yang punya adalah pak Bambang warga Tambaksari,"Ini pakan ikan dari Mojokerto, punya pak Bambang warga Tambaksari,"ucapnya. Ketika di tanya lebih detail terkait perijinan yang bersangkutan enggan berkomentar.
Perlu diketahui, seminggu dua kali datang truk warna merah melakukan bongkar barang, disinyalir usaha tersebut melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan Usaha dibidang Industri dan Gudang, ironisnya kegiatan tersebut sudah berlangsung lama tanpa tersentuh hukum atau terkena razia baik dari kepolisian maupun Satpol PP kota Surabaya. (pan)
Comments
Post a Comment