SURABAYA (Mediabidik) - Dugaan penyerobotan tanah fasum (jalan keliarga) seluas 200 m2 (0,5x40 m2) milik Suprapti warga Sidomulyo RT 01 RW 01 Kelurahan Hulaan, kecamatan Menganti, Gresik oleh Sukiyati.
Berdasarkan data yang didapat, pada tanggal 15 Mei 2017, Budi Santoso anak dari Sukinah atau cucu dari Suprapti mengadukan pembangunan gudang milik Sukiyati yang mencaplok tanah fasum atau tanah jalan keluarga seluas 0,5 x 40 m2 milik Suprapti. Notabene merupakan akses jalan keluarga ke Sujarto Camat Menganti, Gresik.
Ironisnya tidak ada itikad baik dari pihak Sukiyati atau tindak lanjut dari pihak kelurahan untuk mediasi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal itu terbukti, pasalnya pada tanggal 9 Juni dan tanggal 25 Juli 2017 lalu pihak kecamatan mengundang pihak-pihak yang terkait masalah tersebut diantaranya kepala desa/lurah Hulaan Said, Sukiyati, Budi Santoso (pelapor) dan pemilik Toko Besi, namun tidak ada yang datang.
Said Lurah Hulaan ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, saya tidak tau soal laporan itu, karena waktu itu saya di Gresik dan sudah wakilkan ke pak Komari, ternyata dia (Komari) tidak datang.
" Menurutku tanah tersebut sudah bersertifikat, dan itu sudah diklarifikasi, saya kumpulkan di balai desa, dia (Budi Santoso) sekeluarga sudah menerima. Dan juga sidak dilapangan, memang jalan itu 170 cm, mereka (Budi Santoso) tidak terima. Padahal waktu sidak mereka menyetujui dan itu disaksikan perangkat desa, RT, RW, "ungkapnya, Kamis (26/7).
Said menambahkan, soal penyerobotan tanah itu saya tidak tau, itu urusan BPN, saat itu ibu Sukiyati beli, " Saat saya datangi rumahnya, dia (Sukiyati) ngomong, "terserah pak ngak mau ngak pa-pa biar dilanjut." ucapnya, menirukan ucapan Sukiyati, Kamis (27/7).
Lanjut Said, Ya aku bilang ngak pa-pa wong sampean yang punya tanah, saya hanya mediasi saja," Saya sudah dua kali saya mediasi di kelurahan tapi ngak ada titik temu sampai sekarang," ucapnya.
Dia menambahkan, sebenarnya sudah ada titik temu, tapi mereka (Budi Santoso) ngak puas dengan hasil putusan, " Itu (red-tanah) bukan punyaan Budi Santoso tapi punyaan bu Sukayah atau siapa itu loh saya lupa, ibunya Budi dan itu tanah keluarga dan yang disangka menyerobot Sukiyati," paparnya.
Said menjelaskan, itu gini loh kronologinya, sebelah kantor polisi itu jalan saluran air, karena itu saluran bu Sukiyati ngak mau beli, kenapa itu dipermasalahkan.
"Itu saluran air yang beli ngak mau dikatutkan, banyak yang menyaksikan bu Sukiyati waktu beli ditimur punyaan Pronok 6 meter, kemudian beli lagi punyaan siapa itu loh. Yang dipermasalahkan itu saluran air lebarnya 30 cm, untuk saat ini kondisinya tetap saluran air dan dia (Sukiyati) ngak mau pindah wong sertifikatnya batasnya disitu, "jelasnya. (pan)
Comments
Post a Comment