Skip to main content

Penurunan Pajak Hiburan Menuai Protes Keras dari Ketua Fraksi Demokrat Surabaya

Draf Raperda Pajak Hiburan
SURABAYA (Mediabidik) - Pembahasan materi raperda Pajak Daerah yang saat ini sedang dilakukan oleh Pansus di Komisi A DPRD Surabaya, menimbulkan rasa kecewa dari Ketua Fraksi Demokrat Junaedi, dia mengaku kaget dan geregetan setelah membaca materi Raperda tersebut..

Bagaimana tidak, dalam draft raperda pajak daerah memuat rencana penurunan nilai pajak di beberapa sektor, yakni untuk kontes kecantikan dari nilai awal 35 persen menjadi hanya 10 persen. Demikian juga dengan pajak untuk discotik, karaoke dewasa, panti pijat, club malam dan sejenisnya, dari nilai awal 50 persen, akan diturunkan menjadi 20 persen.     

"Ini saya tidak sepakat. Karena ada beberapa penurunan objek pajak di beberapa sektor yang akan dilakukan oleh pemkot Surabaya melalui draft raperda yang saat ini sedang dibahas oleh Pansus, ini harus dikaji ulang, karena ini merupakan PAD, dan pajak itu sifatnya mengikat," ucapnya, Senin (10/7/2017)

Ditanya soal indikasi penurunan pajak di beberapa sektor diatas, Junaedi tidak bersedia menjawab, tetapi hanya mengaku akan menanyakan langsung kepada tim Pansus di Komisi A DPRD Surabaya.

"Soal indikasi, saya tidak kesana, saya berusaha untuk berfikir positif, karena hal ini baru terjadi saat dibahas di Komisi A, saya juga belum tau, ini inisiatif siapa, pemkot atau pansus, padahal di sektor lain ada peningkatan, salah satunya di sektor parkir," tandasnya.

Wakil ketua komisi D DPRD Surabaya ini berpendapat, sebaiknya pembahasan Raperda Pajak Daerah kembali melakukan kajian ulang, kalau memang tidak bisa menaikkan, paling tidak yang disamakan.

"Jangan malah diturunkan, ini janggal dan bukan tidak mungkin akan menuai masalah baru," tegasnya.

Tidak hanya itu, politisi partai Demokrat yang saat ini menduduki posisi sebagai ketua Fraksi di DPRD Surabaya ini akan segera memanggil sekaligus meminta penjelasan dari Herlina Harsono Njoto Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi A, yang kebetulan berstatus sebagai anggota Fraksi Demokrat.

"Sebagai ketua Fraksi, saya akan meminta kehadiran Bu Herlina Harsono Njoto di ruang fraksi untuk kami mintai penjelasan, karena posisinya sebagai ketua Pansus sekaligus ketua komisi A, dan data ini memang saya dapat dari beliau (Herlina-red), dan beliau anggota fraksi kami,"pungkasnya.
Sampai berita ini dilansir, Herlina Harsono Njoto Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang juga Ketua Pansus Perda Pajak Daerah masih belum menjawab konfirmasi yang dilakukan oleh media ini via ponselnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...