Skip to main content

Pemkot Pulangkan 51 Orang PMKS ke Daerah Asalnya

SURABAYA (Mediabidik) - 51 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Surabaya (PMKS) di pulangkang oleh pemerintah kota (Pemkot) Surabaya di pulangkan ke kota asalnya, Senin (3/7/2017). Para PMKS yang dipulangkan tersebut terjaring razia oleh Satpol PP Kota Surabaya ketika 'beraktivitas' di tempat-tempat keramaian di Surabaya selama bulan Ramadhan lalu. 

Ada sembilan mobil yang disiapkan Pemkot Surabaya untuk memulangkan ke-51 PMKS tersebut ke tempat tinggalnya di beberapa kota di Jawa Timur. Diantaranya Lumajang, Jember, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Pasuruan, Sitobondo, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, juga Gresik dan Lamongan.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyampaikan, selama ini, Pemkot Surabaya sudah melakukan langkah-langkah antisipasi untuk menyikapi kedatangan PMKS di Surabaya. Terlebih ketika memasuki bulan puasa. Antisipasi tersebut diantaranya ada penjagaan dan razia, serta sosialisasi ke RT/RW agar para pendatang yang merantau ke Surabaya memang memiliki pekerjaan.

"Sejak awal sudah ada personel yang jaga di beberapa tempat. Kurang lebih dua minggu lalu sudah ada beberapa (PMKS) yang tertangkap. Sekarang kami pulangkan. Saya sengaja tidak memulangkan segera supaya mereka beristirahat dulu di Liponsos," ujar Wali Kota Tri Rismaharini di sela pemulangan PMKS di Taman Surya.

Menurut wali kota, mayoritas dari PMKS yang terjaring razia oleh Satpol PP Kota Surabaya tersebut tidak datang sendiri ke kota Pahlawan. Tetapi ada yang membawa mereka. Dengan kata lain, kebanyakan mereka dikirim oleh joki. "Jokinya tapi lari. Di Liponsos kami jaga dengan Muspika kecamatan Sukolilo, jadi nggak ada yang berani ngambil," sambung wali kota.

Dalam memulangkan PMKS ke daerah asalnya, wali kota menegaskan tidak asal memulangkan. Pemkot terlebih dulu berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan juga pemerintah daerah tempat asal PMKS tersebut. Termasuk juga memperhatikan kondisi kesehatan dan kejiwaan para PMKS yang terjaring razia. Pemkot juga sudah punya data PMKS yang tertangkap sehingga akan ketahuan apakah yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah tertangkap. 

"Ini yang kami pulangkan data alamatnya jelas. Kami komunikasi dengan provinsi dan daerah. Kalau (alamat) nggak jelas atau masih sakit dan mengalami gangguan kejiwaan, yah nggak kami pulangkan. Kami rawat, setelah sembuh ditanya alamatnya, bila clear kami pulangkan," jelas wali kota.

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Supomo menambahkan, pihaknya sudah memiliki data PMKS yang pernah terjaring razia dan dikirim ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos). Sehingga akan ketahuan bila di kemudian hari ada PMKS yang kembali terjaring razia. "Di Liponsos ada finger print nya. Jadi kalau ada yang dua kali masuk yah ketahuan," ujarnya.

Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto menyampaikan, Satpol PP Surabaya punya tim khusus bernama tim kaypang yang bertugas menangani PMKS seperti gelandangan, pengemis, anak jalanan, pengamen hingga orang gila. Selama bulan puasa lalu, Irvan menyebut tim kaypang rutin melakukan razia dan pengamanan di tiga tempat seperti di tempat ibadah dan makam, sentra kuliner dan traffic light. "Tim ini akan akan jalan terus. SOP nya, ketika ada yang terjaring razia, kami bawa ke Liponsos. Di sana mereka dirawat dan dibina," jelas Irvan. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...