Skip to main content

Kajari Surabaya Tahan Tersangka Penerima Dana Hibah Pemkot Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan dua orang tersangka kasus penyelewengan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014,  yaitu Bagus Prasetyo Wibowo, Warga Dukuh Pakis Surabaya dan Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya Abadi dibidang advertising langsung ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus)  Kejari Surabaya, Kamis (20/7). 

Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penyidik telah menemukan adanya potensi kerugian negara pada pengadaan mesin printing digital, mesin foto copy dan computer yang dibeli dari dana hibah Pemkot Surabaya berdasarkan prosposal yang diajukan tersangka Bagus Prasetyo Wibowo. 

"Dari penyidikan ada selisih harga barang senilai Rp 128 juta dari Rp 370 juta yang dicairkan oleh Pemkot Surabaya,"terang Didik Farkhan saat dikonfirmasi diruang kerjanya. 

Diakui Didik, untuk memperoleh selisih harga tersebut, penyidik telah melakukan klarifikasi ke distributor barang yang diajukan tersangka Bagus Prasetyo Wibowo." Kami juga telah mengajukan penghitungan kerugian negara ke BPKP, bisa saja lebih besar selisih harganya dari temuan kami,"sambungnya. 

Selain Bagus Prasetyo Wibowo, penyidik juga menahan Vicky Akbar Nista Tarafanur, Warga Wisma Tropodo Sidoarjo. Vicky adalah penyedia jasa dan barang yang diduga ikut dalam muara korupsi pengadaan fiktif yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan ke Pemkot Surabaya. "Kami juga menahan tersangka lain dalam kasus ini, yakni Vicky Akbar Nista Tarafur  juga kita tahan, "sambung jaksa asal Bojonegoro. 

Kedua tersangka penyelewengan dana  hibah Pemkot Surabaya ini dijerat melanggar  Pasal 3 dan 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dirubah UU No 20 Tahun 2001 UU Tindak Pidana Korupsi 

Dari pantauan di Kejari Surabaya, Bagus dan Vicky diperiksa selama 5 jam lamanya. Keduanya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Lalu, pada pukul 15.10.WIB, dua tersangka penyeleweng dana hibah Pemkot Surabaya ini dimasukan ke mobil tahanan Kejari Surabaya dan selanjutnya dibawa petugas Kejari Surabaya menuju Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo dengan dikawal dua petugas Kepolisian dari Polsek Sukomanunggal. 

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pidana korupsi ini bermula dari  temuan penyidik terkait permohonan proposal yang diajukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Advertising, yang diketuai Bagus Prasetyo Wibowo. Pada 9 September 2013, KUB Advertising itu mengajukan proposal ke Walikota Surabaya melalui Bapemas Kota Surabaya, sebesar Rp 4.443.630.000,

Dalam proposal itu, KUB Advertising mengajukan beberapa pengadaan barang, yakni mesin printing digital merk Gong Xen senilai Rp 324.000.000.   mesin foto copy merk  cannon seharga Rp 42.500.000 dan dua unit komputer imex, masing-masing seharga Rp 26 juta. 

Pada Februari 2014, Pemkot Surabaya mengabulkan proposal tersebut tapi hanya direalisasikan sebesar Rp 370.000.000. 

Namun setelah diselidiki, ternyata KUB Advertising yang dibentuk pemohom tidak ada alias fiktif. 
Selain itu, Bagus Prasetyo Wibowo selaku ketua KUB Advetising itu membuat susunan pengurus yang fiktif pula. Hal itu diketahui setelah penyidik melakukan klarifikasi ke semua pengurus KUB Advertising. 

Tak hanya itu, Mesin-mesin yang dibeli oleh KUB Advertising diduga bukanlah mesin baru yang dibeli dari dana hibah tersebut, melainkan sudah ada sebelum pengajuan pengadaan.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...