Skip to main content

Dewan Harus Segera Kembalikan Mobdin ke Pemkot Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) – Munculnya surat edaran dari pemkot Surabaya Nomor 0241/602/436.5/2017 tentang Penyerahan Kendaraan Dinas anggota DPRD kota Surabaya. Hal itu mengacu terbitnya PP nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminitrasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai konsultasi Kemendagri tanggal 15 Juni 2017, sehingga seluruh anggota dewan harus mengembalikan mobil dinas (mobdin) dengan status pinjam pakai ke Pemkot Surabaya.

Informasi terbaru, jika hari ini adalah batas waktu pengembalian seluruh mobil dinas anggota DPRD Surabaya, namun hal ini spontan menuai protes dari wakil ketua Komisi D DPRD kota Surabaya Junaedi.

"Saya tetap mengacu kepada surat edaran dari Sekwan, dan isinya tertulis segera, tidak ada batas waktunya, maka kalau dikatakan hari ini terakhir, sepertinya itu tidak benar," ucapnya. Senin (31/7/2017)

Politisi muda asal Partai Demokrat ini berpendapat, sebaiknya Pemkot Surabaya memberikan toleransi yang cukup soal pengembalian.

"Seperti kita ketahui bersama, jika Raperda nya sedang akan dibahas, maka sebaiknya ada toleransi lah sedikit, karena tidak semua anggota memiliki mobil pribadi," katanya.

Namun sebagai anggota legeslatif, H Junaedi mengaku akan mengikuti aturan dan perundang-undangan yang telah diberlakukan oleh pemerintah. 

"Tapi prinspinya, anggota dewan pasti akan mengembalikan, itu poin nya," pungkasnya.
Sementara Sugito anggota Komisi D DPRD Surabaya, hari ini, Senin (31/7) mengembalikan mobil dinas (mobdin) pinjam yang selama ini pakainya dengan nopol L 1546 PP.

"Kami mengikuti instruksi ketua, karena secara lisan mengatakan sebaiknya dikembalikan segera mungkin dalam bulan ini," ucapnya.

Ditanya soal kondisi mobil dinas pinjam pakai yang dikembalikannya, politisi Partai Hanura mengatakan jika dirinya telah merawatnya dengan baik, karena merupakan wujud tanggung jawab.

Bahkan dia juga mengaku jika sebelumnya mobdin yang diterimanya sempat dimasukkan bengkel untuk diperbaiki, mulai dari AC, Accu dan beberapa bodinya yang lecet dan penyok, dengan total biaya mencapai lebih dari 6 Juta rupiah.

"Terima dalam kondisi yang baik, maka saya berusaha mengembalikan dalam kondisi yang lebih baik, kalau naiki kendaraan memang harus dalam kondisi baik, dan itu merupakan bagian dari rasa tanggung jawab saya sebagai pemakai dan peminjam, meskipun untuk perawatannya harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit," pungkasnya, seraya menyerahkan kunci kepada staf Sekwan DPRD Surabaya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...