Skip to main content

Pemkot Bantah Usulkan Penurunan Pajak RHU, Ketua BPP Berkelit

SURABAYA (Mediabidik) – Gencarnya pemberitaan maupun penolakan terkait penurunan pajak Rekereasi Hiburan Umum (RHU) yang menjadi polemic di lingkungkan DPRD kota Surabaya, ahkirnya mendapat tanggapan dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya.

Yusron Sumartono Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan dan Keuangan Kota Surabaya, dengan tegas menyatakan bahwa keberadaan klausul di draft Kajian Akademis yang memuat soal usulan penurun nilai pajak untuk RHU, bukan dari Pemkot Surabaya.

Alasannya, disamping Raperda ini merupakan inisiatif dewan, Pemkot Surabaya merasa tidak pernah ada rencana untuk menurunkan besaran pajak untuk tempat rekreasi hiburan umum (RHU).

Karena pajak dari RHU selama ini termasuk menjadi penyumbang signifikan bagi besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya, sehingga tidak ada alasan untuk pajak dari sektor tersebut diturunkan.

" Tidak ada penurunan tarif (pajak RHU) seperti yang selama ini diberitakan. Untuk pajak hiburan, setelah dibahas di Pansus Raperda pajak daerah, kita sepakat dikembalikan ke tarif sesuai Perda no 4," tegas Yusron kepada wartawan. Jumat (14/7/2017) siang.

Pernyataan ini rupanya diperkuat oleh pengakuan salah satu tim ahli asal Unair bernama Dr. Sukardi, SH, MH, yang mengatakan jika kajian akademik yang disusunnya bersama BPP DPRD Surabaya memang memuat usulan penurunan nilai pajak RHU.

"Kalau pandangan soal itu diseret ke ranah politis, memang bisa saja berbeda, karena di DPRD memang dinamis, ya silahkan saja, lagian hasil kajian itu kan tidak harga mati, silahkan dibahas saja sesuai dinamika," tuturnya.

Prinsipnya, lanjut Sukardi, hasil kajian kami itu berdasarkan kondisi di lapangan dan rasional.

Untuk diketahui, tim ahli yang dilibatkan oleh Badan Pembuat Perda (BPP) DPRD Surabaya terdiri dari empat orang, dengan rincian 2 ahli asal Universitas Airlangga Surabaya dan 2 ahli lainnya dari Universitas Widya Karya, salah satunya adalah  Dr. Sukardi, SH, MH.

Sementara, M Mahmud ketua BPP DPRD Surabaya masih terkesan enggan untuk berkomentar terkait polemik draf kajian akademik yang memuat klausul penurunan nilai pajak RHU, padahal bersumber dari alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya.

Politisi asal Fraksi Demokrat ini berkelit dan mencoba untuk bertahan dengan pertanyaan soal nomer Perda yang dimaksud.

"Loh itu perda nomor berapa, yang penting nomor perda nya dulu, kalau ngak tau nomor perdanya gimana tau, kalau ada kenaikan atau penurunan, Kajian itu bukan perda, saya siap nanggapi tapi yang nyebut pajak online turun itu perda nomor berapa gitu loh," jawabnya. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni