SURABAYA (Mediabidik) - 54 orang mantan pegawai jasa produksi Perusahan Daerah Pasar Surya (PDPS) mengadu ke Walikota Surabaya dan Tim Penguji Rekrutmen Direksi pada tanggal 1 Juli 2017 lalu terkait pembagian hasil jasa produksi, kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) serta pesangon yang menjadi hak mereka sejak tahun 2014 hingga sekarang belum terbayar.
Berdasarkan data yang didapat ada 54 orang jasa produksi PDPS yang belum menerima haknya selama 3 tahun dari tahun 2014, 2015 dan 2016. Padahal hak karyawan atas jasa produksi sudah diatur dalam Perda kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2008 pasal 18 ayat 1 huruf n, bahwa menetapkan pembagian jasa produksi untuk direksi, badan pengawas dan pegawai, bahkan dikuatkan lagi dengan pasal 44 tentang pembagian dan penggunaan laba ayat 2 huruf b, poin 3 jasa produksi 10 % dari laba bersih 45 % milik PDPS, ironisnya selama 3 tahun berturut-turut perusahaan plat merah milik pemkot Surabaya selalu mendapat keuntungan.Adapun rincian biaya jasa produksi yang belum dibagi oleh Perusahaan Daerah Pasar Surya kepada 54 mantan pegawai BUMN milik pemkot Surabaya sebagai berikut, Tahun 2014 sebesar Rp. 430.000.000, Tahun 2015 sebesar Rp. 350.000.000, Tahun 2016 sebesar Rp. 320.000.000, jadi total keseluruhan biaya jasa produksi PDPS yang belum dibagikan kepada pegawai selama 3 tahun sebesar Rp.1.100.000.000 ( Satu Miliar Seratus Juta Rupiah ).
Disinyalir, adanya konspirasi antara Badan Pengawas dengan Direksi PD Pasar Surya terkait hilangnya dana jasa produksi milik yang seharusnya milik 54 orang mantan pengawai jasa produksi PD Pasar Surya, hingga berita ini dimuat belum ada pihak terkait yang bisa dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. (pan)
Berdasarkan data yang didapat ada 54 orang jasa produksi PDPS yang belum menerima haknya selama 3 tahun dari tahun 2014, 2015 dan 2016. Padahal hak karyawan atas jasa produksi sudah diatur dalam Perda kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2008 pasal 18 ayat 1 huruf n, bahwa menetapkan pembagian jasa produksi untuk direksi, badan pengawas dan pegawai, bahkan dikuatkan lagi dengan pasal 44 tentang pembagian dan penggunaan laba ayat 2 huruf b, poin 3 jasa produksi 10 % dari laba bersih 45 % milik PDPS, ironisnya selama 3 tahun berturut-turut perusahaan plat merah milik pemkot Surabaya selalu mendapat keuntungan.Adapun rincian biaya jasa produksi yang belum dibagi oleh Perusahaan Daerah Pasar Surya kepada 54 mantan pegawai BUMN milik pemkot Surabaya sebagai berikut, Tahun 2014 sebesar Rp. 430.000.000, Tahun 2015 sebesar Rp. 350.000.000, Tahun 2016 sebesar Rp. 320.000.000, jadi total keseluruhan biaya jasa produksi PDPS yang belum dibagikan kepada pegawai selama 3 tahun sebesar Rp.1.100.000.000 ( Satu Miliar Seratus Juta Rupiah ).
Disinyalir, adanya konspirasi antara Badan Pengawas dengan Direksi PD Pasar Surya terkait hilangnya dana jasa produksi milik yang seharusnya milik 54 orang mantan pengawai jasa produksi PD Pasar Surya, hingga berita ini dimuat belum ada pihak terkait yang bisa dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. (pan)
Comments
Post a Comment