SURABAYA (Mediabidik) - Munculnya peraturan pemerintah (PP) 18 Tahun Tahun 2017 tentang Pemberian Uang Transportasi bagi Anggota Dewan, menjadi acuan pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk mengalihkan pemberian mobil dinas kepada 46 anggota DPRD Surabaya.
Walikota Surabaya Tri Risma Harini menjelaskan, kita masih nunggu peraturan menteri (Permen) berapa tunjangan transport itu, " Makanya kita tidak berani berikan ke DPR, kita ngak berani pakai ya itu harus ada permennya dulu,"jelas Risma, seusai acara pelantikan di balai kota lantai 2, Jumat (21/7).
Risma juga menambahkan, karena itu tidak ada sangkut paut apapun, Tapi, memang itu pilihannya itu, " Di PP nya itu bunyinya transport, itu lebih baik lah, nanti DPR bisa nabung dengan uang transport itu, kalau sudah selesai mereka bisa dapat kendaraan, kalau kendaraan kan harus kembali, " paparnya.
Lanjut mantan kepala Bappeko, kendaraan ini akan dipakai dinas, kita sudah menghapus banyak kendaraan, ini kita lelang sudah laku dua belas." Kita tender untuk yang jelek - jelek, sudah laku 12 termasuk mobilnya asisten, " ungkapnya.
Perempuan asli kelahiran Kediri ini menegaskan, aturannya sudah jelas, aturannya transport untuk anggota, untuk nilainya nunggu permen. " Setelah permen, itung-itungnya jelas baru mengunakan Perwali."tegasnya. (pan)
Comments
Post a Comment