Skip to main content

Ketua DPC NU Himbau Legislatif Tolak Penurunan Perda Pajak Hiburan

SURABAYA (Mediabidik) - Sampai saat ini pembahasan perda pajak daerah masih belum terselesaikan. Isu terkini menyebutkan permbahasan perda pajak daerah macet dipasal pajak hiburan.

Ketua DPC NU Surabaya, Kyai Achmad Muhibbin Zuhri menegaskan pembahasan Perda Pajak utamanya Pajak Hiburan harus tetap komprehensif dengan memperhatikan potensi-potensi dekadensi moral masyarakat. 

Nadathul Ulama, menurutnya, masih tetap berpandangan penurunan Pajak Hiburan bakal memperbesar kesempatan masyarakat untuk mendatangi tempat hiburan yang rentan maksiat.

"Jika Pajak Hiburan diturunkan, maka otomatis akan menaikkan daya jangkau masyarakat untuk menikmati tempat hiburan yang selama ini bukan rahasia umum memiliki aspek kemaksiatan baik prostitusi, minuman keras maupun perjudian," ujarnya. Kamis (27/7).
Kyai Muhibbin juga mengingatkan besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak akan pernah seimbang dengan potensi kerusakan moral jika Pajak Hiburan diturunkan. Semakin terbukanya tempat-tempat dengan aspek maksiat, lanjutnya, semakin menambah ruang bagi masuknya pengaruh negative masyarakat utamanya generasi muda.

"Sekarang saja kita cukup kualahan dengan semakin terbukanya arus informasi yang berdampak negative bagi pembangunan moral generasi muda, apa lagi dengan ditambah semakin murahnya tempat-tempat maksiat. Bagaimana nasib generasi mendatang," kata Muhibbin.

Untuk itu Muhibbin mengimbau agar legislatif tetap menolak rencana penurunan Pajak Hiburan, utamanya bagi tempat-tempat dan acara yang berpotensial kemaksiatan demi generasi bangsa agar tidak semakin hancur moralitasnya di kemudian hari.

Menurutnya, sejauh ini sudah ada komunikasi informal dari NU dengan legislative yang memiliki kedekatan organisasi ataupun individual. NU, lanjut Muhibbin sudah menyuarakan ke khawatiran semakin besarnya dekadensi moral apa bila tempat-tempat maksiat semakin terjangkau oleh kantung masyarakat.

"Kita sudah berkomunikasi secara informal  terutama dengan kader NU maupun legislator yang memiliki kedekatan dengan kita. Kita sudah sampaikan kekhawatiran dampak negative penurunan pajak hiburan ini pada mereka. Kalau formal memang belum, kita tunggu saja," tegasnya.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...