SURABAYA (Mediabidik) - Sampai saat ini pembahasan perda pajak daerah masih belum terselesaikan. Isu terkini menyebutkan permbahasan perda pajak daerah macet dipasal pajak hiburan.
Ketua DPC NU Surabaya, Kyai Achmad Muhibbin Zuhri menegaskan pembahasan Perda Pajak utamanya Pajak Hiburan harus tetap komprehensif dengan memperhatikan potensi-potensi dekadensi moral masyarakat.
Nadathul Ulama, menurutnya, masih tetap berpandangan penurunan Pajak Hiburan bakal memperbesar kesempatan masyarakat untuk mendatangi tempat hiburan yang rentan maksiat.
"Jika Pajak Hiburan diturunkan, maka otomatis akan menaikkan daya jangkau masyarakat untuk menikmati tempat hiburan yang selama ini bukan rahasia umum memiliki aspek kemaksiatan baik prostitusi, minuman keras maupun perjudian," ujarnya. Kamis (27/7).
Kyai Muhibbin juga mengingatkan besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak akan pernah seimbang dengan potensi kerusakan moral jika Pajak Hiburan diturunkan. Semakin terbukanya tempat-tempat dengan aspek maksiat, lanjutnya, semakin menambah ruang bagi masuknya pengaruh negative masyarakat utamanya generasi muda.
"Sekarang saja kita cukup kualahan dengan semakin terbukanya arus informasi yang berdampak negative bagi pembangunan moral generasi muda, apa lagi dengan ditambah semakin murahnya tempat-tempat maksiat. Bagaimana nasib generasi mendatang," kata Muhibbin.
Untuk itu Muhibbin mengimbau agar legislatif tetap menolak rencana penurunan Pajak Hiburan, utamanya bagi tempat-tempat dan acara yang berpotensial kemaksiatan demi generasi bangsa agar tidak semakin hancur moralitasnya di kemudian hari.
Menurutnya, sejauh ini sudah ada komunikasi informal dari NU dengan legislative yang memiliki kedekatan organisasi ataupun individual. NU, lanjut Muhibbin sudah menyuarakan ke khawatiran semakin besarnya dekadensi moral apa bila tempat-tempat maksiat semakin terjangkau oleh kantung masyarakat.
"Kita sudah berkomunikasi secara informal terutama dengan kader NU maupun legislator yang memiliki kedekatan dengan kita. Kita sudah sampaikan kekhawatiran dampak negative penurunan pajak hiburan ini pada mereka. Kalau formal memang belum, kita tunggu saja," tegasnya.(pan)
Comments
Post a Comment