Skip to main content

PMK Latih Linmas dan Petugas Pemkot Dalam Menangani Kebakaran

SURABAYA (Mediabidik) - Simulasi pemadaman kebakaran yang digelar oleh pemerintah kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Rabu (12/7) di halaman Taman Surya Surabaya. Bertujuan untuk melatih kemampuan teori dan praktek sekaligus pengenalan kepada petugas Linmas dan petugas Pemkot jika terjadi kebakaran di gedung-gedung pemerintahan.  

"Rata-rata teman Linmas dan petugas Pemkot yang sedang jaga malam. jika terjadi kebakaran di malam hari, mereka inilah yang berada di depan," kata Kepala Bidang Diklat Pemadam Kebakaran Surabaya Arif Boediarto. 

Mereka, sambung Arif, juga kami tuntut untuk tanggap dan cepat dalam memadamkan api dengan peralatan yang tersedia seperti karung dan apar (tabung semprot PMK). "Seperti apar, memiliki batas waktu pemakaian, jika disemprot secara terus-menerus, tidak sampai 1 menit sudah habis," terang Arif. 

Jenis apar sendiri terbagi menjadi tiga, pertama, Apar jenis powder atau bubuk, kedua, Apar jenis Gas, dan Apar jenis foam atau busa. "Untuk Apar jenis powder dirasa paling efektif dalam memadamkan api, namun meninggalkan bekas atau kotoran, Apar gas tidak meninggalkan bekas, dan cocok di letakkan di dapur dan ruang makan. Sedangkan Apar foam atau busa cocok digunakan untuk kebakaran yang disebakan minyak. Itu digunakan untuk mematikan sel-sel api," urainya.  

Oleh karena itu, dirinya menekankan kepada petugas untuk berlatih secara efektif dan efisien agar cepat dan tangkas memahami cara penggunaan alat pemadam kebakaran. "Jika tidak bisa memadamkan api kan ya percuma," tegas pria bertubuh tegap tersebut.  

Selama pelatihan berlangsung, terlihat beberapa petugas Damkar memberi arahan kepada petugas Linmas dan Pemkot salah satunya memadamkan api di dalam tong menggunakan karung yang sudah dibasahi. Adapula pemandangan memadamkan api mengunakan Apar. Para petugas terlihat tenang ketika menjalankan praktek tersebut. 

Ke depan pihak PMK kembali mensosialisasikan teknik atau cara ketika terjadi kebakaran kepada masyarakat Surabaya. "Dalam waktu dekat kami akan memberi pelatihan kepada warga khususnya dalam hal penggunaan Apar," tutur pria yang hari ini telah berulang tahun. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...