SURABAYA (Mediabidik) - Penertiban bangunan liar (Bangli) di sepanjang kali Tebu oleh Satpol PP, Dinas Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau (DPRTH) yang dibantu Satgas Pematusan bersama Lurah dan Camat setempat, Selasa (11/7). Tujuan penertiban tersebut adalah guna untuk revitalisasi kali Tebu sepanjang kurang lebih 2 km.
Irvan Widyanto Kasatpol PP Surabaya menjelaskan, kita hari ini melakukan revitalisasi kali Tebu dan alat berat ini butuh masuk untuk membersihkan sungai dan melakukan pendalaman dan sebagainya.
"Jadi kita perlu membongkar beberapa bangunan yang jelas menyalahi aturan, kita bongkar, kita bantu untuk kelancaran dan pembenahan sepanjang kali Tebu, " jelasnya, saat ditemui disela-sela penertiban.
Irvan juga menambahkan, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi oleh kecamatan dan kelurahan, hanya ada beberapa yang di wilayah Tambak Sari kita tunda sampai besok.
" Ada 3 kecamatan sepanjang kali Tebu yaitu, Tambak Sari, Kenjeran dan Simokerto. Dan ini bukan pengusuran, kita hanya ingin membantu kelancaran PU dan DKP dalam menata kawasan kali Tebu ini, jadi kalau mereka (red-warga) menaruh barang-barang atau membangun di pinggir sungai jelas melanggar dan otomatis kita tertibkan dan warga paham kalau mereka itu melanggar, "pungkasnya.
Hal senada disampaikan Hapy Kabid Kebersihan DPRTH pemkot Surabaya mengatakan, ini bukan pengusuran tapi penataan, karena kita tau Surabaya menjadi kota Adipura, kalau Adipura itu ada, sungai dan tepi sungai harus bersih dan sebagainya.
" Dan dalam rangka itu, bukan hanya Adipura juga estetika kota, kalau semua bersih kita juga terhindar dari demam berdarah dan sebagainya, "katanya.
Dia juga menyampaikan, semua bertahap mungkin menyisir dari kota dulu kemudian ke tepi-tepi sungai lainnya. " Penertiban akan terus dilakukan, jadi kita menata semua ini agar lebih bagus. Jadi jangan sampai kota dan pinggiran ada perbedaan, "ungkapnya.
Sementara, dampak dari penertiban tersebut mendapat protes dari Awi warga RT 02 RW 06 Pogot Baru mengatakan, sebelumnya tidak ada pemberitahuan terkait pembongkaran yang ada cuma ada pemberitahuan dilarang membuang dan membakar sampah disungai.
"Dan itu cuma sekali sekitar dua atau tiga bulan lalu dan tidak ada surat peringatan sama sekali terkait pembongkaran,"keluhnya.
Hal sama juga disampaikan Cipto warga Pogot Jaya, kita tidak pernah menerima surat pemberitahuan penertiban sebelumnya, tau nya ada pembongkaran hari ini, " Coba tanyakan ke pak RT soal pembongkaran, karena kita tidak pernah menerima surat pemberitahuan sebelumnya, "terangnya. (pan)
Comments
Post a Comment