Skip to main content

38 Ribu Peserta BPJS yang Nunggak Iuran Bisa Berpindah ke BPJS PBI

SURABAYA (Mediabidik) – Banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran sebanyak 38 ribu jiwa peserta BPJS Mandiri, bisa berpindah keanggotannnya ke BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Hal itu disampaikan Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti, Kamis (13/7) mengatakan, keanggotaan peserta PBI seluruhnya ditanggung APBD. 

Menurutnya, kebijakan pemerintah kota (Peemkot) Surabaya tersebut bertujuan untuk menjamin layanan kesehatan masyarakat, melalui Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Ia memperkirakan, menunggaknya pembayaran  iuran BPJS mandiri karena kondisi ekonomi.

" Ada yang kena PHK, penghasilannnya menurun dan sebagainya," terangnya.

Padahal menurut Reny, pemerintah kota mengharapkan kepemilikan jaminan kesehatan masyarakat dari tahun ke tahun meningkat. Untuk itu, kepesertaan BPJS PBI yang ditanggung pemerintah kota diprioritaskan warga yang tak mampu.

"Kemungkinan yang tak bsia bayar premi adalah warga yang penghasilannya rendah, namun sebelumnya mendaftar di BPJS mandiri," paparnya.

Reny mengapresiasi perhatian pemerintah kota dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakatnya. Namun demikian, ia menerangkan, iuran BPJS yang ditanggung pemerintah kota, pasca yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta PBI. Sedangkan untuk tunggakan iuran menjadi peserta tersebut dengan BPJS.

"Karena sesuai aturan, tunggakan tak bisa diputihkan, Tapi yang terpenting warga mendapatkan layanan kesehatan" tegas Politisi PKS.

Anggota Komisi D ini mengungkapkan, bagi warga yang ingin mendapatkan kepesertaan BPJS yang dibantu pemerintah kota harus mengajukan dua pernyataan. Pertama, mempunyai tunggakan. Kemudian yang kedua bersedia menjadi peserta PBI dengan peryaratan kelas 3. "Selama menjadi peserta mandiri kan ada yang kelas 1, 2 atau lainnya," kata Alumni ITS.

Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) bagi warga Surabaya sudah berjalan selama beberapa tahun. Namun, menurut Reny, migrasi dari kepesertaan BPJS Mandiri ke PBI, baru tahun ini dilaksanakan.
"Ini untuk menangani kasus- kasus tunggakan, Makanya, pemkot berkoordinasi dengan BPJS," paparnya.

Tahun ini, pemerintah kota Surabaya mengalokasikan anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat sekitar Rp.168 M. Dari jumlah itu, hingga saat in yang terserap baru sekitar Rp.92 M. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...