Skip to main content

Penghapusan Perda HO, Diharapkan Mampu Meningkatkan Iklim Investasi

SURABAYA (Mediabidik) - Pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Ijin Gangguan (HO)  di daerah, maka seluruh aturan dan perda diseluruh daerah yang menyangkut perijinan gangguan (HO) wajib dicabut, hal itu mengacu kepada Permendagri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri nomor 27 tahun 2009.

Termasuk Kota Surabaya yang masih memiliki Perda no 8 tahun 2010 tentang izin gangguan dan perda nomor 4 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda no 8 tahun 2010 tentang Restribusi Izin Gangguan.

Terkait hal ini, DPRD Surabaya telah membentuk Pansus pencabutan izin gangguan (HO) yang saat ini pembahasannya telah diselesaikan oleh Komisi D dengan ketua Sugito asal Fraksi Handap (gabungan).

Sugito mengatakan jika anggota tim nya telah menyelesaikan pembahasannya, dan hari ini Senin (10/7/2017) telah dilaporkan hasilnya ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kora Surabaya.

"Pembahasannya telah kami selesaikan dalam waktu yang cukup singkat, dan tadi kami sudah melaporkan hasilnya kepada Banmus," ucapnya.

Menurutnya, persoalan pokok di pencabutan izin gangguan ini menyangkut soal Lingkungan, Ekonomi dan Sosial. Maka jika soal Lingkungan dihilangkan, Pemkot Surabaya wajib memperkuat pengawasannya di bidang Ekonomi dan Sosial.

"Terkait izin gangguan ini sebenarnya sudah termaktup dalam persyaratan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB), karena didalamnya sudah menyangkut soal Amdal, UKL dan UPL, jadi sebenarnya, yang dihilangkan itu hanya soal retribusinya saja," tandasnya.

Disamping itu, lanjut politisi Partai Hanura ini, penghilangan retribusi izin gangguan (HO) ini diharapkan bisa semakin menumbuhkan iklim investasi di suatu daerah, tidak terkecuali di wilayah Kota Surabaya.

"Dengan demikian, proses perijinan di wilayah kota Surabaya terjadi pemangkasan salah satu persyaratan, tentu ini akan semakin memudahkan dan membantu para investor," lanjutnya.

Namun ada akibat yang harus ditanggung, kata Sugito, sejak Perda retribusi gangguan dicabut, maka Pemkot Surabaya harus semakin meningkatkan pengawasannya, terutama yang menyangkut soal dampak ekonomi dan sosialnya.

"Dari sekarang, Pemkot Surabaya sudah harus mengoptimalkan peran pengawasan dengan cara melibatkan jajaran ditingkat Kecamatan dan Kelurahan," pungkasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

KPU Launching MASKOT, MARS, dan JINGLE Pilwali Surabaya 2024

SURABAYAIMediabidik.Com – Dalam acara pengenalan maskot, Mars dan Jingle Pilwali Surabaya 2024, Nursyamsi Ketua KPU Kota Surabaya menyampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga atas kehadiran seluruh awak media. Namun, sebelumnya Nursyamsi juga sekaligus meminta maaf jika ada yang tidak pas dalam pelayanan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi seluruh anggota komisioner KPU. "Karena tanpa peran media, tentu tidak afdol karena berkaitan dengan agenda sosialisasi," ucapnya. Selasa (11/06/2024) Soeprayitno komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengatakan bahwa sebelumnya, partisipasi pemilih naik tipis (1 persen) yakni berada diangka 53 persen. Maka di Pilwali Surabaya  2024, pihaknya berharap bisa menyentuh angka 75 persen. "Nah ini mustahil bisa tercapai jika tidak dibantu oleh kawan kawan media. Karena media tidak hanya sebagai penyampai pesan, namun sekaligus sebagai penjaga demokrasi," ucap Nano. Acara menghadirkan dua narasumber yakni Wa...

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...