SURABAYA (Mediabidik) - Pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Ijin Gangguan (HO) di daerah, maka seluruh aturan dan perda diseluruh daerah yang menyangkut perijinan gangguan (HO) wajib dicabut, hal itu mengacu kepada Permendagri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri nomor 27 tahun 2009.
Termasuk Kota Surabaya yang masih memiliki Perda no 8 tahun 2010 tentang izin gangguan dan perda nomor 4 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda no 8 tahun 2010 tentang Restribusi Izin Gangguan.
Terkait hal ini, DPRD Surabaya telah membentuk Pansus pencabutan izin gangguan (HO) yang saat ini pembahasannya telah diselesaikan oleh Komisi D dengan ketua Sugito asal Fraksi Handap (gabungan).
Sugito mengatakan jika anggota tim nya telah menyelesaikan pembahasannya, dan hari ini Senin (10/7/2017) telah dilaporkan hasilnya ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kora Surabaya.
"Pembahasannya telah kami selesaikan dalam waktu yang cukup singkat, dan tadi kami sudah melaporkan hasilnya kepada Banmus," ucapnya.
Menurutnya, persoalan pokok di pencabutan izin gangguan ini menyangkut soal Lingkungan, Ekonomi dan Sosial. Maka jika soal Lingkungan dihilangkan, Pemkot Surabaya wajib memperkuat pengawasannya di bidang Ekonomi dan Sosial.
"Terkait izin gangguan ini sebenarnya sudah termaktup dalam persyaratan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB), karena didalamnya sudah menyangkut soal Amdal, UKL dan UPL, jadi sebenarnya, yang dihilangkan itu hanya soal retribusinya saja," tandasnya.
Disamping itu, lanjut politisi Partai Hanura ini, penghilangan retribusi izin gangguan (HO) ini diharapkan bisa semakin menumbuhkan iklim investasi di suatu daerah, tidak terkecuali di wilayah Kota Surabaya.
"Dengan demikian, proses perijinan di wilayah kota Surabaya terjadi pemangkasan salah satu persyaratan, tentu ini akan semakin memudahkan dan membantu para investor," lanjutnya.
Namun ada akibat yang harus ditanggung, kata Sugito, sejak Perda retribusi gangguan dicabut, maka Pemkot Surabaya harus semakin meningkatkan pengawasannya, terutama yang menyangkut soal dampak ekonomi dan sosialnya.
"Dari sekarang, Pemkot Surabaya sudah harus mengoptimalkan peran pengawasan dengan cara melibatkan jajaran ditingkat Kecamatan dan Kelurahan," pungkasnya. (pan)
Termasuk Kota Surabaya yang masih memiliki Perda no 8 tahun 2010 tentang izin gangguan dan perda nomor 4 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda no 8 tahun 2010 tentang Restribusi Izin Gangguan.
Terkait hal ini, DPRD Surabaya telah membentuk Pansus pencabutan izin gangguan (HO) yang saat ini pembahasannya telah diselesaikan oleh Komisi D dengan ketua Sugito asal Fraksi Handap (gabungan).
Sugito mengatakan jika anggota tim nya telah menyelesaikan pembahasannya, dan hari ini Senin (10/7/2017) telah dilaporkan hasilnya ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kora Surabaya.
"Pembahasannya telah kami selesaikan dalam waktu yang cukup singkat, dan tadi kami sudah melaporkan hasilnya kepada Banmus," ucapnya.
Menurutnya, persoalan pokok di pencabutan izin gangguan ini menyangkut soal Lingkungan, Ekonomi dan Sosial. Maka jika soal Lingkungan dihilangkan, Pemkot Surabaya wajib memperkuat pengawasannya di bidang Ekonomi dan Sosial.
"Terkait izin gangguan ini sebenarnya sudah termaktup dalam persyaratan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB), karena didalamnya sudah menyangkut soal Amdal, UKL dan UPL, jadi sebenarnya, yang dihilangkan itu hanya soal retribusinya saja," tandasnya.
Disamping itu, lanjut politisi Partai Hanura ini, penghilangan retribusi izin gangguan (HO) ini diharapkan bisa semakin menumbuhkan iklim investasi di suatu daerah, tidak terkecuali di wilayah Kota Surabaya.
"Dengan demikian, proses perijinan di wilayah kota Surabaya terjadi pemangkasan salah satu persyaratan, tentu ini akan semakin memudahkan dan membantu para investor," lanjutnya.
Namun ada akibat yang harus ditanggung, kata Sugito, sejak Perda retribusi gangguan dicabut, maka Pemkot Surabaya harus semakin meningkatkan pengawasannya, terutama yang menyangkut soal dampak ekonomi dan sosialnya.
"Dari sekarang, Pemkot Surabaya sudah harus mengoptimalkan peran pengawasan dengan cara melibatkan jajaran ditingkat Kecamatan dan Kelurahan," pungkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment