Skip to main content

BAANAR Minta Kandidat Cagub - Cawagub Jatim Tes Urine

SURABAYA (Mediabidik) - Kepala Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) Kota Surabaya, Muhammad Khoiril Roziqin menilai komitmen calon pemimpin Jawa Timur ke depan terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkoba sangat penting, karena yang bersangkutan memimpin 38 kabupaten/kota termasuk Kota Surabaya.
         
Mengingat proses penjaringan kandidat calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Timur sudah dilakukan oleh sejumlah partai politik. Sejumlah partai pun membuka pendaftaran secara terbuka, diantaranya PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan Hanura. Sejumlah syarat ditetapkan oleh partai tersebut kepada para pendaftar. Sayang tak satupun partai yang mensyaratkan kandidat Cagub-Cawagub bebas dari narkoba
        
M.Khoiril Roziqin yang juga Aktivis GP Ansor yang akrab disapa Roziqin itu menyampaikan Provinsi Jawa Timur adalah provinsi nomor dua yang peredaran narkobanya terbesar di Indonesia. Sekitar 800 ribu warga Jatim disinyalir mengkonsumsi narkoba. Sementara Kota Surabaya sebagai ibu kota provinsi menjadi target utama peredaran narkoba. Karena itu, narkoba sudah menjadi masalah yang sangat krusial dan mendesak untuk diperangi. 
      
"Memerangi narkoba tak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum seperti polisi dan BNN. Kepala daerah juga harus turun tangan memerangi peredaran narkoba. Karena itu calon gubernur harus bersih dan anti terhadap narkoba," terang Roziqin, Selasa (25/7).
         
Kader muda NU ini mengingatkan peristiwa Bupati Ogan Ilir yang baru dilantik tapi belakangan ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena mengkonsumsi narkoba. Karena itu, agar peristiwa serupa tak terjadi di Jawa Timur, pihaknya berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng BNN melakukan tes narkoba kepada para calon kepala daerah termasuk cagub dan cawagub.

Pihaknya berharap setelah ditetapkan sebagai kandidat resmi oleh KPU Jatim, para Cagub dan Cawagub harus menjalani tes kesehatan lengkap, tak hanya kesehatan fisik dan kejiwaan. Tapi juga tes urine sampai tes rambut. Bagi yang positif narkoba harus didiskualifikasi oleh KPU.
      
"KPU bisa menggandeng BNN Provinsi atau Kota Surabaya untuk tes narkoba bagi cagun dan cawagub. Sebab, BNN punya alat yang canggih untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba, baik lewat tes urine, tes darah maupun tes rambut," jelasnya.
       
Hal senada disampaikan oleh Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika dan Psikotropika (Granat) Jawa Timur, Arie Soeripan Tyawati. Menurut Arie, seharusnya partai politik menjadikan isu pemberantasan penyalahgunaan narkoba menjadi isu strategis dalam pilgub ini. Diantaranya dengan mensyaratkan bebas narkoba kepada para kandidat yang mendaftar sebagai cagub maupun cawagub.
       
"Calon pemimpin itu tak hanya harus bersih dari korupsi tapi juga bersih dari narkoba. Karena itu kami menantang para kandidat cagub dan cawagub untuk tes urine untuk membuktikan mereka bersih dari narkoba," tegas perempuan aktivis anti narkoba itu,
      
Arie melanjutkan, moralitas menjadi syarat penting bagi seorang calon pemimpin. Karena itu salah satu parameternya adalah komitmen mereka dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, komitmen memerangi narkoba tak kalah penting dari isu populis lain, seperti kesejahteraan, kesehatan maupun pendidikan. 
       
Terlebih, lanjut Arie, bahaya narkoba sangat dahsyat karena merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara. Tak hanya generasi muda yang disasar, belakangan remaja dan anak-anak juga menjadi sasaran peredaran narkoba.
      
"Komitmen pemberantasan narkoba harus dimulai dari pemimpin, karena itu saya berharap pemimpin Jatim ke depan harus punya komitmen memerangi narkoba," ujar aktivis Lions Club tersebut. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...