Skip to main content

Diperindag Surabaya Bekukan Ijin Tiga Pasar yang Melanggar

SURABAYA (Mediabidik) - Dianggap tidak mengindahkan surat peringatan (SP-3). Dinas Perdagangan Kota Surabaya akhirnya mengeluarkan surat pembekuan Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) terhadap tiga pasar yang melanggar, yaitu Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103 pada Kamis, (13/7/2017). Pembekuan ini merupakan tindaklanjut dari Surat peringatan tiga (SP-3) yang sudah dikeluarkan pada Selasa, (30/5/2017).

"Kami sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai peraturan. Tahapan kali ini adalah kami sudah membuat surat pembekuan dan saat ini surat itu sudah ada di meja Bu Kadis (Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih). Sore ini dikirim kepada tiga pasar itu," kata Kasie Perdagangan Disperdag Kota Surabaya Muhammad Sultoni saat dengar pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Kamis, (13/7/2017).

Nantinya, kata dia, ada tahapan-tahapan lagi, yaitu pencabutan IUP2R; dan/atau penutupan pasar rakyat melalui penyegelan. Ia mengaku hanya mengikuti tahapan-tahapan yang sudah diatur di dalam perda.

"Ini sekarang masih tahap pembekuan. Silahkan baca sendiri dan foto juga tidak apa-apa perda ini," kata Sultoni sambil menunjukkan fotocopyan Peratusan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.     

Sultoni juga mengaku tidak tahu apakah setelah diterbitkan surat pembekuan itu masih boleh beroperasi atau tidak. Sebab, ia belum menanyakan tafsiran perda itu kepada bagian hukum. "Saya tidak tahu, belum tanya ke bagian hukum, apakah boleh berjalan (beroperasi) pasar itu atau tidak, saya tidak tahu," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Tri Didik Adiono yang memimpin dengar pendapat (hearing) itu mengatakan apabila surat pembekuan itu sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Arini Pakistyaningsih, maka otomatis tiga pasar itu tidak punya ijin atau gugur ijinnya dan berarti ilegal.

"Kalau sudah ilegal, maka Satpol PP harus tegas menindak. Yang paling penting juga tiga pasar itu tidak boleh beroperasi lagi," tegas Didik.

Bahkan, ia memastikan bahwa keputusan pembekuan itu sudah final, sehingga tidak perlu ada proses lagi yang perlu diributkan. Apabila ada tahapan lagi, maka akan bolak balik peratusan itu. "Namanya sudah dibekukan ijinnya, kalau ada tahapan lagi nanti berputar-putar. Ini sudah keputusan final," ujarnya.

Dengar pendapat itu juga dihadiri oleh belasan pedagang Pasar Induk Oso Wilangun (PIOS) yang menuntut haknya untuk segera menertibkan pasar grosir ilegal di beberapa tempat di Surabaya, terutama di Pasar Tanjungsari.

Pada hearing kali ini, Ketua Paguyuban Pedagang PIOS Kadek Buana menyampaikan terimakasih kepada Dinas Perdagangan dan Komisi B DPRD Kota Surabaya atas keputusan tersebut. Namun, ia akan menunggu tindakan tegas dari Pemkot Surabaya dalam menindak pasar-pasar grosil ilegal itu.

"Jangan sampai kami dibuat menunggu dan terlunta-lunta lagi. Kami sudah capek dan bingung harus mengadu kepada siapa lagi. Kami mohon ada tindakan tegas dari Dinas Perdagangan terhadap masalah ini," kata Kadek seusai hearing.

Bahkan, ia berharap Dinas Perdagangan tidak terkecoh dengan adanya plakat atau keterangan menjual eceran di depan Pasar Tanjungsari. Sebab, meskipun ada keterangan tersebut, para pedagangnya masih tetap berjualan grosir, sehingga tetap melanggar perda."Kami siap membuktikan itu," pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...