Skip to main content

Komisi E Apresiasi Kontingen Jatim Juara 2 PON XIX Jabar

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi E DPRD Jatim yang membidangi Kesejaterahan Rakyat (Kesra) mengapresiasi hasil perjuangan tim PON Jatim yang berhasil menyabet juara dua. Dalam PON XIX di Jawa Barat tahun ini, Kontingen Jawa Timur di bawah Jawa Barat dan di atas DKI Jakarta.
         

Dr. Agung Mulyono Ketua Komisi E Jatim mengatakan, pada Pekan Olahraga Nasional (PON) yang di gelar empat tahun sekali  ini menunjukkan prestasi meski mendapat posisi runner up. " Meskipun menduduki juara runer up namun, ini menunjukkan prestasi bagi atlet Jatim dan hasil ini berkat kerja keras semua pihak," terang dr Agung Mulyono saat di temui di ruang kerjanya, Sabtu (1/10).
       

Bahkan Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai Jawa Timur juara sejati. Sebab selama ini sudah menjadi tradisi setiap pelaksanaan PON, yang menjadi juara pertama adalah tuan rumah. Jadi sebenarnya Jatim inilah juaranya. Apalagi baru kali DKI Jakarta menduduki peringkat ketiga.
        

Ketua Komisi E DPRD Jatim yang juga berprofesi dokter ini mengakui banyak kecurangan yang terjadi pada PON Jabar.  "Meski juara dua, Jatim menunjukkan  prestasi yang luar biasa, karena pelaksanaan di Jabar. Ini prestasi dan layak diapresiasi," tegasnya.
     

Pria asli kelahiran Banyuwangi ini menambahkan pihaknya akan terus mengawal agar KONI Jatim terus meningkatkan prestasi. "Peningkatan prestasi ini dilakukan dengan mentoring, sehingga memunculkan atlet-atlet prestasi lainnya," katanya.
     

Perlu ditegaskan bahwa KONI Jatim sebagai mitra Komisi E, menjanjikan akan berjuang semaksimal mungkin. Karena itu Komisi E DPRD Jatim akan mengawal terus  para kontingen Jatim yang akan berjuang dalam Pekan Olahraga Nasional pada empat tahun mendatang agar bisa meningkatkan prestasi," pungkasnya. 
    

Sementara itu, Ketua Umum KONI Jatim Erlangga Satriagung mengaku dalam PON Jabar ini, raihan 132 emas oleh Jawa Timur, sebenarnya meleset dari target semula 150 emas untuk bisa menjadi juara umum dan target realistis 136 emas. Namun, jika melihat banyaknya kecurangan yang dilakukan tuan rumah, hasil yang diraih para atlet Jatim tidak bisa dikatakan gagal.
      

"Ada sebanyak 20 emas milik Jatim yang lepas karena dicurangi wasit. Kalau Jatim dapat tambahan emas itu, kita tidak gagal dalam memenuhi target 150 emas," ucap Erlangga Satriagung di gedung Dewan.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...