Skip to main content

Demo Buruh Tuntut Pencabutan PP No 78 serta UU Tax Amnesty

SURABAYA (Mediabidik) - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) hari ini menggelar unjuk rasa  di depan gedung DPRD Surabaya, Selasa (18/10/2016).

Dalam aksinya, mereka membawa beberapa poster yang bertuliskan tuntutan pencabutan PP No 78 Tahun 2015, serta tuntutan pencabutan Undang Undang Pengampunan pajak (Tax Amnesty).

Salah aspirasi yang disampaikan para buruh adalah menolak rencana sentralisasi masalah perburuan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Propinsi Jawa Timur.

Mereka tidak sepakat independensi Disnaker Kota Surabaya, diambil oleh Propinsi Jatim. Mengingat Disnaker Jatim terbukti gagal dalam mengawal masalah perburuan.
"Kita menolak rencana sentralisasi pengawasan oleh Disnaker Jatim. Mereka terbukti gagal dalam mengawal setiap masalah buruh yang ada. Misalnya dalam kasus dengan Maspion," tegas salah satu orator.

Demonstran juga menyinggung rencana penetapan upah minimum daerah oleh Propinsi Jawa Timur. Secara tegas para buruh menolak wacana tersebut. Demonstran menilai upah minimum daerah secara kasat mata merugikan beberapa daerah yang masuk ring satu seperti Surabaya dan Sidoarjo. Hal itu merujuk mekanisme penghitungan UMK."Buruh di Surabaya akan dirugikan dengan kebijakan ini," tegasnya.

Upah daerah diambilkan dari UMK terendah ditambah inflasi. Saat ink UMK terendah di Jatim adalah di Kabupaten Trenggalek, Magetan dan Pacitan sebesar Rp. 1.283.000.

"Ditambah inflasi nanti UMK hanya Rp. 1.400.000. Sangat tidak masuk akal jika kebutuhan hidup warga di Surabaya dibandingkan dengan daerah lain," teriaknya.

Para buruh tetap bersikukuh UMK 2017 naik Rp. 650.000 ribu atau menjadi Rp. 3.700.000 pada 2017. Nilai itu berdasarkan kenaikan inflasi dan kebutuhan hidup layak."Melalui anggota dewan Surabaya, kita minta bisa mengawal aspirasi para buruh," tandasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...