SURABAYA (Mediabidik) - Tingkat kepatuhan Anggota DPRD Surabaya untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ternyata masih rendah.
Direktorat pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Airin Hartanti menuturkan, dari 50 anggota dewan yang ada ternyata baru 46 persen yang baru melaporkan.
Bahkan berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat sejumlah anggota dewan yang belum melaporkan daftar kekayaannya sama sekali. Padahal mereka tercatat sebagai anggota legislatif sudah beberapa periode.
"Masih rendah sekali baru 46 persen," terang Airin Hartanti, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (4/10/2016).
Ditanya kenapa hal itu bisa terjadi, menurut Airin, masih minimnya anggota dewan yang belum mengisi LHKPN disebabkan mereka kurang begitu faham tata cara mengisi.
"Saya bisa memaklumi karena sebagian besar anggota dewan sekarang banyak yang baru. Kami akan terus memberikan bimbingan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Airin mengaku tidak bisa memberikan sanksi tegas bagi anggota dewan yang belum menyetorkan. Untuk hukumannya, ia menyerahkan pada instansi pemerintahan masing-masing.
Misalnya untuk instansi pemerintahan pusat, instansi terkait biasanya memberikan hukuman tegas bagi pegawainya yang belum menyetorkan. Seperti yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Di DKI malah sanksinya lebih jelas berupa penundaan pemberian insentif. Di Surabaya harusnya seperti itu," tandas Airin.
Untuk mengantisipasi keterlambatan seperti sekarang, mulai tahun 2017 KPK akan mulai menerapkan e-LHKPN. Dimana untuk setiap pengisian laporan harta pada tanggal 31 Maret harus sudah selesai.
"Saat ini untuk pengisiannya masih manual. Mulai tahun depan kita sudah gunakan e-LHKPN," pungkas Airin Hartanti. (pan)
Comments
Post a Comment