Skip to main content

Edi : Kami meragukan Ini Punya Pemkot, Karena Alas Haknya Terlalu Minim

SURABAYA (Mediabidik) - Minimnya data yang dimiliki  pemerintah kota Surabaya terkait  status kepemilikan tanah eigendom seluas 1500 m2 yang berada di jalan Ngagel Surabaya, saat ini masuk gugatan perdata No : 595/6/8.16 tentang Kepemilikan atas Tanah Negara ex Eigendom Verponding di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dilakukan oleh Marvel City ke pemkot Surabaya.

Edi Purbowo Legal Hukum Marvel City mengatakan," Kita harus cari kejelasan soal status tanah ini. Kalau memang ini milik Pemkot kita sewa, tapi sampai sejauh ini kami meragukan ini punya pemkot, karena alas haknya pemkot terlalu minim, dikepolisian juga terlalu minim, hanya tercatat di Simbada."jelas Edi Senin (31/10).

Edi menambahkan," Kalau dari pihak Marvel sendiri memastikan ini tanah negara igendom 1304 dan karena dulu satu sertifikat dengan ini, kalau igendom belum diminta masih milik negara. Marvel bukan memiliki tanah ini, negara yang memiliki tanah ini, fasilitas pertama yang bisa meminta haknya, siapa yang menguasai tanah ini lebih dari 20 tahun," terang Edi.

Lanjut Edi," Berdasarkan penguasaan tanah selama dua puluh tahun, negara dalam hal ini adalah BPN, kita bisa meminta alas hak ke BPN. Kalau ijin dari BPN sudah turun kita ganti rugi pada negara, bukan kita ganti rugi ke pemkot, dan pemkot klaim tanah itu hanya tercatat di Simbada bukan di letter C, karena Simbada adalah catatan untuk mereka sendiri, itu bukanlah alas hak kepemilikan dan itu perlu dibuktikan di pengadilan. Pada intinya kalau kita sewa takut salah karena situasi seperti ini tidak enak, dipikirnya nanti kita lobi pemkot untuk sewa tanah, karena pemkot tidak berhak atas tanah tersebut, bisa-bisa keduanya bisa kena KPK, kita ngak papa kalau sewa dipemkot kalau sudah ada keputusan pengadilan, " paparnya.

Perlu diketahui, berdasarkan data yang ada, tanah igendom 1304 seluas 1500 m2 yang diklaim milik pemkot Surabaya karena tercatat di Simpanan Barang Daerah (Simbada), dimana tanah tersebut menjadi satu sertifikat HGB yang dimiliki oleh PT Assa Land (Marvel City) yang diterbitkan oleh BPN tahun 1985.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...