Skip to main content

Komisi C Minta Pembangunan Basement Balai Pemuda di Hentikan

SURABAYA (Mediabidik) - Proyek Pembangunan basement Balai Pemuda kembali menuai sorotan dari anggota DPRD Kota Surabaya. Kali ini terkait retaknya beberapa sisi gedung dewan.

Ketua Komisi C (pembangunan) DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri mensinyalir, retaknya tembok dan lantai gedung legislatif di lantai satu akibat getaran alat kontruksi seperti proses pemancangan paku bumi.

Untuk itu, pada Rabu (26/10) komisinya akan memanggil rekanan pembangunan yang diketahui dikerjakan PT. Cipta Karya Multi Teknik. Pihak juga berencana mengundang Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, konsultan serta ahli konstruksi.
"Kita akan undang semuanya. Komisi C ingin tahun sebelum mengambil keputusan," ujar Syaifuddin Zuhri, Senin (24/10/2016).Ada banyak hal yang ingin ia ketahui terkait pembangunan basement di Balai Pemuda. Misalnya terkait kajian teknis yang sudah dilakukan sebelum proses pengerjaan.

Menurutnya, dengan lokasi proyek yang berdekatan dengan bangunan bersejarah seperti Balai Pemuda dan Gedung DPRD Surabaya, rekanan tidak bisa sembarangan dalam mengerjakannya. Salah satunya, kontraktor harus tahu kondisi stuktur (kontur) tanah di lokasi proyek.

"Keretakan yang terjadi bisa disebabkan banyak hal. Bisa jadi rekanan tidak tahu kontur tanah. Makanya kita akan minta penjelasan kajian teknisnya," tegasnya.

Jika diketahui jika keretakan yang terjadi karena kelalaian kontraktor, politisi dari PDI-P ini mengancam akan meminta ganti rugi sesuai apraisal. Ia khawatir terjadi pergeseran konstruksi gedung dewan.

"Kalau sampai terjadi pergeseran konstruksi kontraktor harus menanggung semuanya. Termasuk jika harus membangun ulang gedung DPRD ini," ancam politisi dari PDI-P ini.

Anggota Komisi C lainnya, Camelia Habibah mengaku telah meminta Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang untuk menghentikan sementara waktu proyek senilai Rp. 19 miliar lebih itu.
Permintaan itu berlaku sampai rekanan mendapat solusi pelaksanaan yang paling aman di lokasi proyek. Menurut dia, permintaan menghentikan pengerjaan proyek berlaku mulai besok.

"Kami sudah minta kepada Dinas cipta karya untuk memberhentikan sementara kegiatan proyek mulai besok sampai didapatkan solusi saat rapat hearing digelar," tegasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...