Skip to main content

Proyek Jargas PGN Diduga Tidak Sesuai Perpres No 70 Tahun 2012

SURABAYA (Mediabidik) – Ground Breaking proyek 24000 jaringan gas rumah tangga yang dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 senilai Rp 28,5 Milliar yang diserah kelolahkan kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan pelaksana PT Hutama Karya (HK) disinyalir tidak sesuai dengan Perpres No 70 Tahun 2012 perubahan dari Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Seperti yang dikutip dalam Jurnal Lingkar Widyaiswara tentang Mekanisme Penunjukan Langsung Ketika Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung Ulang Gagal mengacu pada Perpres No 70 Tahun 2012 perubahan dari Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 84 ayat (4) Dalam hal pelelangan / seleksi ulang jumlah penyedia barang dan jasa yang lulus prakualifikasi hanya (1) peserta. Pelelangan / seleksi ulang dilakukan seperti proses penunjukan langsung. Ayat (5) Dalam hal pelelangan / seleksi / pemilihan langsung ulang jumlah penyedia barang dan jasa yang melakukan penawaran hanya (1) satu peserta. Pada kondisi ini hanya proses evaluasi penawarannya saja yang dilaksanakan seperti penunjukan langsung.

Sedangkan Pasal 84 ayat (6) Dalam hal pelelangan / seleksi / pemilihan langsung ulang gagal. Kelompok Kerja ULP dapat melakukan penunjukan langsung berdaasrkan persetujuan penguna anggaran (PA), dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dengan ketentuan ,(A) Hasil pekerjaan tidak dapat ditunda ( B) Menyangkut kepentingan /  keselamatan masyarakat dan (C) Tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses pelelangan / seleksi / pemilihan langsung dan pelaksanaan pekerjaan.

Sementara Humas PGN Kristian Widagdo (Dodo) ketika dikonfirmasi mengatakan, "  Proyek itu langsung penunjukan, tanpa melalui lelang, nilainya kita belum tau, tapi kita kejatahan 24000 jaringan pipa gas rumah tangga di Surabaya, dana dari APBN Pusat, untuk pengoperasian kita ditugaskan oleh pemerintah, penanggung jawabnya PGN, "terangnya.

Lanjut Dodo," Dibagi jadi dua sektor Pertamina dan PGN, banyak wilayah diseluruh Indonesia, seperti Sidoarjo itu Peta Gas (PG), Surabaya, Semarang, Blora milik PGN, sedangkan daerah Sumatera itu Pertamina dan sudah dibagi, dan kontraknya sudah ditunjuk pemerintah, untuk detailnya aku kurang paham. Setau kita itu BUMN Karya, seperti Hutama Karya, Adi Karya dan yang lainnya, semua itu rekanan pemerintah setauku seperti itu."pungkasnya.

Sementara Pucheng Purba selaku Manajemen dari PT HK ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, yang bersangkutan enggan menjawab.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni