SURABAYA (Mediabidik) - Penanngan kasus korupsi PD Pasar Surya oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, membuat ciut nyali para oknum yang diduga terlibat kasus tersebut. Pasalnya sejumlah oknum yang telah diperiksa oleh penyidik Kejari Surabaya, sekarang ramai-ramai mengembalikan uang hasil korupsi.
Diduga para oknum koruptor ini ketakutan walaupun saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya belum menaikan status mereka menjadi tersangka. Kendati telah mengembalikan hasil jarahannya namun upaya tersebut tidak bisa menghapus tindak pidananya untuk lepas dari jeratan hukum.
Terkait pengembalian uang hasil korupsi itu dibenarkan oleh Bambang Parikesit Plt Dirut PD Pasar Surya Kamis (6/10) lalu, yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan ini mengatakan," Tak semua uang telah dititipkan ke PDPS Surabaya. Ada yang sebagian sudah ada, ada yang belum." kata Bambang singkat.
Modus dengan menggembalikan uang jarahannya ini ternyata tak diketahui oleh pihak Kejari Surabaya. Bahkan bila pihak PDPS Surabaya maupun oknum yang terlibat mencoba menitipkan hasil korupsinya, pihak Kejari Surabaya bakal menolaknya.
" Kita belum tau yang ke perusahaan, kalau di kejaksaan gak mungkin karena masih penyelidikan, setelah itu kita baru gelar perkara, naik ke penyidikan." ujar Didik Farkhan Alisyahdi Kajari Surabaya.
Seperti diberitakan dugaan korupsi PD Pasar Surya ini berdampak pada pemecatan 4 Kepala pasar dan 3 pegawai di nonjobkan. Tidak hanya itu. PD Pasar Surya juga berhasil mengungkap jumlah keuangan yang diselewengkan.(rif)
Comments
Post a Comment