Skip to main content

Kualitas Jelek, Komisi B Jatim Desak Dinas Pertanian Beri Pendampingan Petani Singkong



SURABAYA (Mediabidik) - Harga singkong di Indonesia mengalami kemerosotan, saat ini di  pabrik menerima harga singkong Rp750/Kg, sedangkan harga di tingkat petani berkisar Rp500/Kg dan ini tidak wajar, mengingat harga singkong di atas Rp1200. Dipastikan ribuan petani singkong, termasuk di Jatim, mengalami kerugian cukup banyak.

Hal ini disampaikan salah satu Anggota Komisi B DPRD Jatim yang membidangi Perekonomian. JapanYusuf Rohana Anggota Komisi B DPRD Jatim menilai persoalan ini segera diselesaikan. Pemerintah harus duduk bersama dengan para petani untuk mencari solusi terkait persoalan harga singkong. Ia juga meminta agar pemerintah tidak terlalu banyak mengeluarkan izin impor tepung tapioka.
     

"Nasib petani singkong ini mirip dengan nasib petani tembakau, sebenarnya di Jawa Timur ini potensi singkong sangat banyak. Terutama di daerah yang sulit ditanami tanaman lain. Singkong relatif lebih muda perawatannya," kata politisi asa PKS ini saat di temui di ruang kerjanya, Senin (17/10)
     

Namun Ketua Fraksi PKS ini menyayangkan kualitas singkong dalam negeri  memang kurang baik. Ada keluhan dari kalangan industri, singkong dari masyarakat ini kualitasnya tidak seusuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
     

"Singkong tidak sesuai dengan spek yang butuhkan industri. Kadar patinya itu kurang, sehingga indutri tidak bisa menerima supply singkong masyarakat, kecuali yang pola tanamnya seperti yang diinginkan, jenis singkongnya yang bisa diolah jadi tapioka," terangnya.
      

Yusuf Rohana menegaskan, untuk pihaknya akan menanyakan persoalan ini kepada pihak terkait. Supaya  pemerintah melakukan pendampingan terhadap para petani singkong ini dengan diadakan pelatihan diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas singkong sehingga memenuhi standar industri agar bisa diolah menjadi tepung tapioka. 
      

"Selama ini masyarakat tidak berfikir sampai ke situ (untuk memenuhi kebutuhan industri). Mereka (petani) menanamnya pun alakadarnya. Ini perlu pengertian semua pihak. Swasta harus menyesuaikan dengan kondisi kualitas singkong masyarakat, tetap diserap dengan harga yang wajar. Kami juga akan konsultasi ke pemerintah pusat agar jangan banyak mengeluarkan izin impor. Jangan sampai masyarakat semakin jatuh perekonomiannya," pungkasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...