SURABAYA (Mediabidik) - Dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal PD Pasar Surya sebesar Rp 10 Miliar yang diterima dari pemkot Surabaya pada bulan Desember 2015 lalu untuk revitalisasi 4 pasar berpotensi rawan penyimpangan.
Pasalnya anggaran yang seharusnya untuk pembangunan empat pasar itu digunakan untuk membayar gaji karyawan. Ironisnya, pembangunan pasar yang seharusnya dilakukan tahun ini hanya terlihat di Pasar Keputran Utara saja. Namun, untuk pembangunan pasar lainya belum terlihat sampai sekarang. Lantas, kemana sisa dana Rp 10 miliar tersebut ?
Terkait hal ini, Anggota Komisi C DPRD Surabaya M. Machmud menjelaskan penggunaan dana penyertaan modal harus sesuai peruntukan dalam perjanjian penyertan modal antara Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya.
"Kalau bunyinya untuk pembangunan revitalisai pasar, ya harus digunakan sesuai peruntukan. Jelas tidak boleh kalau untuk gaji karyawan," kata politisi Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut, Machmud meminta Pemkot Surabaya melakukan langkah tegas yaitu meminta laporan penggunaan keuangan karena sampai saat ini tidak jelas penggunaanya. Hal ini dikarenakan penyalahgunaan anggaran bisa berpotensi masalah hukum.
"Yah Pemkot harus meminta laporan penggunaan anggaran untuk apa saja. Terus sisanya berapa dan untuk apa saja," jelas mantan Ketua DPRD Surabaya itu.
Untuk itu, Komisi C DPRD Surabaya akan memanggil PD Pasar Surya untuk meminta pertanggungjawaban terkait pembangunan empat pasar tersebut. Dengan begitu akan diketahui dengan jelas apakah menyalahi aturan atau tidak."Kita akan tanyakan sampai dimana pembangunan revitalsasi pasar tersebut," jelasnya.(pan)
Comments
Post a Comment