SURABAYA (Mediabidik) - Perjuangan PT Assa Land selaku pemilik dari Marvel City dalam melakukan gugatan melalui PTUN ke pemerintah kota (Pemkot) Surabaya terkait pembekuan ijin rekomendasi Amdalalin oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya, ahkirnya membuahkan hasil.
Berdasarkan Surat Penetapan Nomor 109/PEN.TUN 2016/PTUN.SBY. Yang berisi (1) Mengabulkan permohonan pengugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang digugat. (2) Menunda pelaksanaan surat keputusan tergugat berupa keputusan Kepala Dinas Perhubungan kota Surabaya.No.550.1/12278/436.6.10/2016 tanggal 7 Juni 2016. Perihal pembekuan surat persetujuan Andalalin pembangunan Marvel City jalan Ngagel No 123 Surabaya.
Seperti yang diungkapkan Edi Purbowo selaku Legal Hukum PT Assa Land mengatakan, " Jadi pertama kita gugat TUN, dan sudah keluar putusan sela, yang mana putusan tersebut untuk pembekuan Amdalalin harus ditangguhkan dulu, terhadap yang tidak dipermasalahkan. Sebenarnya permasalahannya disini (red-jalan) kenapa operasionalnya kok dibekukan semua, kemudian Marvel gugat PTUN, "terang Edi, saat ditemui dikantor jalan Johar No 10, Senin (31/10).
Lanjut Edi," Setelah adanya putusan PTUN, pembekuan tersebut harus dicabut dulu, berdasarkan putusan PTUN. Tapi, khusus untuk ini(red-rekomlalin) biar dapat operasional, dan untuk tanah biar semua tetap berjalan pada prosesnya, karena ini kan tidak ada masalah apa-apa." pungkasnya.
Sementara Kadishub Surabaya Irvan Wahyu Drajat ketika dikonfirmasi terkait putusan PTUN mengatakan, " Saya tidak tau soal putusan tersebut, karena yang menangani masalah tersebut bagian hukum pemkot Surabaya, coba tanyakan ke bu Ira, "terangnya.
Disinggung soal sidang PTUN, Irvan menambahkan," Saya pernah mengikuti sidang tersebut dua bulan lalu, " imbuhnya.
Perlu diketahui, selain mengugat pemkot Surabaya melalui PTUN terkait perijinan, pihak Marvel City juga melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait sengketa tanah. (pan)
Comments
Post a Comment