SURABAYA (Mediabidik) - Tidak mau dianggap lamban dalam bekerja, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya meningkatkan status penyelidikan kasus korupsi Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) ketingkat penyidikan.
Hal ini dikatakan Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Kasi Pidsus Kejari Surabaya Roy Rovalino, "Hari ini kasusnya kita naikkan ke tingkat penyidikan,"terang Kajari, Jum'at (21/10/2016).
Kendati demikian, Penyidik belum menetapkan satu tersangka pun pada kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar."Penyidikannya bersifat umum, jadi kami belum menetapkan tersangka,"sambung Jaksa Asal Bojonegoro.
Sekedar diketahui, pengungkapan perkara ini tak membutuhkan waktu yang lama. Dalam waktu sebulan, tim penyidik menaikkan status perkara inike tingkat penyidikan.
Ironinya, kabar tersebut disambut pesimis oleh Kordinator pedagang pasar Wonokromo Achmad Busyiri dia menilai kabar tersebut hanyalah pepesan kosong belaka, pasalnya walaupun kasus korupsi PD Pasar Surya sudah ditangani Kejari Surabaya namun belum satupun oknum yang terlibat ditahan.
" Kita para pedagang apatis soal penanganan kasus tersebut, walaupun sudah diambil alih Kejari Surabaya, namun belum satupun ada yang ditahan, "ucapnya, Kamis (20/10).
Busyiri menambahkan, "Sebelumnya kasus tersebut ditangani Polrestabes Surabaya, semua barang bukti sudah kita serahkan, kenyataannya kasus tersebut berhenti, alasannya berkas hilang. Sekarang diambil alih Kejaksaan, karena kita perlu bukti, keinginan kita cuma satu, silahkan tahan oknum yang terlibat kasus tersebut, percuma ada tersangka kalau belum ada yang ditahan" tegasnya. (pan)
Comments
Post a Comment