Skip to main content

Komisi Kembali Gelar Hearing Soal Uber

SURABAYA (Mediabidik) - Rapat dengar pendapat (Hearing) terkait masalah Uber kembali digelar di gedung DPRD Kota Surabaya Selasa (18/10). Kali ini hearing digelar di ruang Komisi B bagian perekonomian

Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur, Suban Ali menyatakan jumlah taksi berbasis aplikasi yang beroperasi di Surabaya mencapai 635 unit atau 10 persen dari total taksi konvensional yang ada.

"Kalau jumlah taksi konvensional yang beroperasi di Surabaya 6350 unit," ujar Suban Ali, Selasa (18/10/2016).

Namun Suban mengaku tidak memiliki data yang pasti jumlah kendaraan berbasis di Surabaya. Hingga sekarang permintaan permohonan data yang diajukannya belum dijawab oleh vendor Uber.
"Sebelum hari raya tidak ada yang mendaftar ke kita. Tapi setelah Dishub Surabaya menggelar operasi gabungan mereka baru berbondong-bondong daftar," ungkapnya.

Suban mmenyebutkan jumlah usaha yang mendapat izin jalan hingga sekarang mencapai 20 permohonan yang terdiri 357 kendaraan. Dari 20 pemohon yang dinyatakan memenuhi syarat baru tiga koperasi. Salah satunya Koperasi Wiratama.

"Dari tiga koperasi yang dinyatakan memenuhi syarat, baru 8 taksi berbasis aplikasi yang memenuhi syarat," jelas Suban.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ada beberapa ketentuan yang harus diikuti bagi angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi tetap wajib didaftar dan atas nama surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus berbadan hukum. Badan hukum yang dimaksud, lanjut dia, bisa berupa koperasi.

"Mereka tidak boleh bertindak sebagai pengambil kebijakan misalnya untuk besaran tarif," kata Suban.
Kewajiban lainnya yang harus dipenuhi perusahaan aplikasi wajib melaporkan kepada direktur jenderal soal profil perusahaan, data seluruh kendaraan, pengemudi, mitra, serta layanan pelanggan.

"Jika mau bergerak di bisnis angkutan umum, mereka harus mengikuti ketentuan persyaratan menjadi angkutan umum," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...