Skip to main content

Molornya Underpass Mayjend Sungkono Karena Kurang Kordinasi

SURABAYA (Mediabidik) - Molornya pembangunan Underpass di bundaran jalan Mayjend Sungkono disebabkan lemahnya kordinasi antara pemkot Surabaya dengan PDAM Surya Sembada terkait pembangunan proyek tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Masduki Toha meminta pemerintah  kota berkoordinasi secara intens dengan instansi terkait perihal pembangunan jalan bawah tanah atau underpass di Bundaran Jalan Mayjen Soengkono menuju jalan HR Muhammad.

Menurut Masduki Toha, masih banyaknya utilitas seperti jaringan pipa PDAM, pipa Gas, PLN, jaringan telekomunikasi di lokasi proyek mengindikasikan lemahnya koordinasi yang dilakukan pemerintah kota.

"Tidak bisa sekarang ngomong Underpass akan dikerjakan tapi di sana masih banyak kendala," ujar Masduki Thoha, Kamis (13/10/2016).

Dengan kondisi proyek yang sudah memasuki tahap pengerjaan semestinya semua persoalan utilitas sudah diselesaikan. Sehingga proses pengerjaan underpass bisa berjalan dengan lancar.

"Ini yang tidak bisa saya mengerti kenapa koordinasi Pemkot begitu lemah. Padahal PDAM itu milik pemerintah kota," sesalnya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, politisi dari PKB ini meminta asisten segera turun tangan. Menurutnya, dalam kondisi seperti sekarang peran seorang asisten sangat dibutuhkan.

"Agar tidak ada kesan saling lempar tanggung jawab, asisten harus turun tangan. Kedepan, saya berharap tidak ada koordinasi lemah seperti sekarang lagi," saran Masduki.

Terpisah, Anggota Komisi C (pembangunan) DPRD Surabaya, Vinsensius mendesak pemerintah kota mengajak duduk bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait masalah jaringan utilitas guna membahas program kerja yang akan dilaksanakan.

Vinsensius mengungkapkan, dari beberapa jaringan utilitas yang tertanam, yang paling sulit adalah milik jaringan pipa PDAM. Karena ada potensi menghambat pasokan air ke warga jika pipa dipindahkan.

"Kalau lalu lintas saya kira tidak ada masalah. Di lokasi proyek saya lihat sudah ada rekayasa lalu lintas," ungkap Awey, sapaannya.

Menurut Awey, bukan kali ini saja proyek milik Pemkot terhambat masalah jaringan utilitas. Sebelumnya kasus serupa juga terjadi dalam pembangunan Frontage Road (FR) sisi barat Jalan A. Yani dan pembangunan box culvert di Arif Rahman Hakim.

Berkaca dari berbagai kendala itu, Awey menyarankan ke depan pemerintah kota membuat semacam maping untuk memetakan setiap kendala di lokasi proyek yang akan dikerjakan. Selanjutnya, Pemkot tinggal kordinasi dengan instansi terkait termasuk biaya anggaran pemindahan jika berkaitan utilitas.

"Kalau semua persoalan sudah diselesaikan, proyek tinggal dikerjakan," pungkas Awey. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...