Skip to main content

Komisi B Jatim Tolak Kebijakan Pusat Tutup 8 Pabrik Gula di jatim

SURABAYA (Mediabidik) – Wacana Penutupan pabrik gula di Jawa Timur oleh Pemerintah Pusat mendapat kecaman dari anggota Komisi B DPRD Jatim, pasalnya mereka menuding pemerintah dengan sengaja membubarkan pabrik gula yang dianggap tidak menguntungkan dan lebih berpihak pada pabrik gula swasta. Selain itu ada indikasi untuk meningkatkan impor gula.
   

Kabil Mubarok Wakil ketua Komisi B DPRD Jatim mengaku sangat menyesalkan kebijakan pemerintah yang akan menutup delapan pabrik gula yang rata-rata dikelola PTPN dengan alasan managemen amburadul.

Padahal kalau sebatas managemen cukup dengan dilakukan pergantian bukannya menutup. Kebijakan ini justru akan mematikan petani tebu yang ada di Jawa Timur, apalagi pemerintah pernah menggembar-gemborkan akan dilakukan revitalisasi.
   

"Saya khawatir apa yang dilakukan pemerintah pusat semata-mata untuk membelah pabrik gula swasta yang rencananya akan beramai-ramai berdiri di Jatim. Termasuk akan dibukanya impor besar-besaran di Jawa Timur. Karenanya kami akan terus mewaspadai aksi ini," terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (15/10).
    

Politisi asal Fraksi PKB ini menegaskan bahwa bahkan saya melihat pemerintah sudah hilang ingatan disaat gembar-gembor akan dilakukan revitalisasi sejumlah mesin di sejumlah pabrik gula yang ada dibawah PTPN.
   

" Menurutnya (komisi B) Pemerintah Pusat menutup pabrik gula di Jatim sah-sah saja, asalkan dua atau tiga pabrik akibat kesulitan dana untuk revitalisasi. Karenanya jika penutupan dilakukan secara besar-besaran, maka perlu dicurigai," tegas Komandan Garda Bangsa PKB Jatim tersebut.
     

Untuk itu, Komisi yang membidangi Perekonomian ini akan terus mengawal kebijakan Pemerintah Pusat pasca penutupan. Artinya, pihaknya tetap akan menolak berdirinya pabrik gula swasta dan impor gula.
  

"Kalau itu yang terjadi maka saya minta gubernur segera mengeluarkan Pergub yang intinya menolak pendirian pabrik gula swasta. Termasuk pelarangan bongkar muat gula impor di Jatim. Selain dilakukan penjagaan ketat disejumlah wilayah perbatasan antara Jatim dan Jateng," pungkasnya. 
    

Untuk diketahui bahwa beberapa waktu lalu sempat terjadi ketegangan antara PG swasta dan PTPN. Mereka saling tuding menelatarkan petani tebu akibat kebijakan PG swasta yang ditengarai menggiling raw sugar. Untuk menghindari permasalahan terjadi kembali, pihaknya minta ke pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakannya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...