Skip to main content

Rekrutmen Direksi 3 BUMD Milik Pemkot Surabaya Bermasalah

SURABAYA (Mediabidik) - Rekrutmen  direksi BUMD milik Pemkot Surabaya, banyak bermasalah. Dari 5 perusahaan daerah yang melakukan rekrutmen, ada  3 perusahaan plat merah yang sampai sekarang belum tuntas.

Perusahaan tersebut adalah PD Pasar Surya yang rekrutmen direksi dihentikan karena menunggu seleksi badan pengawas. Sedangkan calon direksi PDAM Surya Sembada ditolak Wali Kota Tri Rismaharini karena dianggap tidak comfatabel. Dan calon direksi dan komisaris BPR Artha Surya  Utama mengundurkan diri.

Sementara Kepala Bagian Perekonomian Kota Surabaya Khalid mengakui adanya 3 BUMD yang bermasalah dalam rekrutmen. Untuk itu pihaknya akan melaporkan persoalan ini Wali Kota Tri Rismaharini. "Kami berharap dalam tahun ini, rekrutmen bisa segera tuntas," cetusnya.

Soal BUMD lainnya,ia menyatakan tidak ada masalah. Seperti Perusahaan Daerah Taman Satwa dan Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) sudah ditunjuk dirut yang baru oleh wali kota  dan sekarang tinggal pelantikan. Demikian juga dengan Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) sudah beres rekrutmennya.

"Untuk perusahaan daerah yang sudah beres rekrutmen direksinya, tinggal menunggu pelantikan. Kemungkinan akan dilakukan  setelah perda organisasi perangkat daerah disahkan DPRD Surabaya," jelasnya.

Sedangkan Komisi B DPRD Surabaya  akan memanggil sejumlah BUMD dan bagian perekonomian  terkait dengan banyaknya rekrtutmen direksi yang kunjung tuntas. Padahal kondisi ini akan berdampak pada kinerja perusahaan tersebut  karena tidak ada kebijakan strategis yang diambil.
"Kami berharap persoalan ini segera tuntas karena bisa mengganggu roda perusahaan. Paling tidak tahun ini sudah ada direktur definitive yang terpilih," katanya.

Ia menambahkan akibat tidak jelasnya rekrutmen di PDAM,  kemungkinan akan diperpanjang lagi Direktur Distribusi Sunarno menjadi Plt Dirut PDAM.

"Masak Sunarno akan diperpanjang ketiga kalinya karena Oktober ini sudah habis jabatannya sebagai plt dirut," katanya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...